Inijabar.com, Kota Bekasi - Keberadaan Ruang Henti Khusus (RHK) yang diperuntukan bagi pengendara roda dua di Kota Bekasi, nyatanya kerap dilanggar oleh para pengendara roda empat. Hal ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Suhardi, salah seorang pengguna roda dua mengungkapkan, dirinya kerap menemukan banyaknya pengendara roda empat menyerobot masuk ke dalam area RHK yang diperuntukan bagi pengendara roda dua.
"Hampir setiap hari pemandangan seperti ini kerap saya temui, padahal RHK itu diperuntukan bagi pengendara roda dua, bukan roda empat," keluh Suhardi, Selasa (1/3/2022).
Sambung dia, keberadaan RHK sejatinya sebagai upaya agar pengendara bisa tertib berkendara, khususnya saat berada di lokasi lampu merah.
"Sudah diperingati menggunakan speaker dipinggir jalan atau di lampu merahnya terkait kegunaan RHK, namun masih sering diterobos juga," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya sudah menempatkan sejumlah personel di lapangan untuk memberikan teguran kepada para pengendara roda empat yang sering melanggar area RHK.
Dijelaskannya pula, pihaknya juga melakukan langkah atau tindakan secara preventif dengan edukasi serta humanis kepada para pelanggar RHK tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami sering mengambil tindakan preventif dengan edukasi, namun tetap secara humanis kepada mereka yang melanggar RHK-nya," ujar Erna.
Untuk itu, dirinya meminta kepada para pengguna jalan untuk saling menghormati dan mematuhi aturan yang ada di jalan raya, sehingga tidak merugikan pengguna jalan lainnya.
"Kami berharap kedepannya mereka bisa lebih tertib dan pelanggaran yang terjadi bisa diminimalisir demi kenyamanan bersama di jalan raya," tandasnya.(giri)