DPO Tawuran Konten Jagasatru Ditangkap, Ternyata Anggota Geng Motor

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Cirebon -   Mako Polres Ciko. Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan beberapa bulan yang lalu. Yang mana  menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku FR merupakan DPO pada kasus pengeroyokan yang terjadi pada bulan Februari 2022 silam.


Sebelumnya juga Polisi mengamankan 9 pelaku lainya dan sudah di proses secara hukum. Pelaku FR diamankan ditempat kerjanya, pada Sabtu (30/5/2022).


Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengungkapkan kronologis kejadian, pelaku melakukan tawuran konten antara geng motor jagasatru farm dengan geng motor GTS.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, bom molotov yang di gunakan oleh para pelaku tawuran.


"Tersangka FR ini terlibat pada saat melempar batu kepada korban," ungkap Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja.


"Sementara masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran petugas Kepolisian, dan sudah dikenali identitasnya," tegas mantan Kasubdit gakkum PMJ ini.


"Atas perbuatannya tersangka angka dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini