Jadwal Sidang Kasus Rahmat Effendi Terkendala, Ini Penjelasan Panitera PN Tipikor Bandung

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Pengadilan Tipikor Bandung belum memastikan jadwal persidangan kasus korupsi Rahmat Effendi dan delapan orang tersangka lainnya.


Hal itu dikatakan Panitera Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar seperti dilansir inilah koran.Senin (9/5/2022).


Yuniar menjelaskan, Pihaknya belum menerima pelimpahan berkas Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


"Belum ada pelimpahan (Rahmat Effendi) sampai saat ini," ucapnya.


Dirinya juga menyebut, pelimpahan tergantung dari JPU KPK. Pihaknya hanya menerima berkas pelimpahan yang nantinya disiapkan untuk persidangan.


"Iya masih menunggu (pelimpahan),"ujarnya singkat.


Sebelumnya, KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri menyatakan, berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah dinyatakan lengkap. Dia dan delapan tersangka lainnya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.


"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RE Cs kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap,"tutur Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).

Share:
Komentar

Berita Terkini