Sidang Perdana, JPU Tuding Terdakwa Auditor BPK Jabar Peras Dinkes, RSUD, dan Puskesmas di Kab.Bekasi

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Bandung- Sidang perdana kasus pemerasan yang menghadirkan Terdakwa mantan auditor kantor wilayah (kanwil) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Amir Panji Saroso di Pengadilan Negeri Bandung. Rabu (27/7/2022).


Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat, Terdakwa Amir dituding memeras Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan puskesmas. 


Amir Panjir Sarosa, kata JPU, meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas. 


JPU juga menyebut Amir meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin sebesar Rp500 juta terkait temuan tim auditor di  rumah sakit tersebut.


"Pemerasan dilakukan Amir Panji Sarosa terkait Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 pada Dinkes Kabupaten Bekasi," ujar JPU.


Pemerasan, kata JPU, dilakukan setelah terdakwa Amir Panji Sarosa mendapati temuan kejanggalan penggunaan anggaran di Dinkes Kabupaten Bekasi. Temuan kejanggalan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas. 


Namun, tidak semua puskesmas memberikan uang yang diminta terdakwa Amir Panjir Sarosa. Dari puskesmas di Kabupaten Bekasi hanya terkumpul uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada terdakwa Amir Panji Sarosa.


"Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi dengan menyimpannya di tong sampah," ujar JPU.


Sedangkan RSUD Cabangbungin, tutur jaksa, hanya memberikan uang Rp100 juta. Namun Rp100 juta tersebut tetap diambil oleh terdakwa Amir Panji Sarosa dengan meminta orang suruhan rumah sakit datang ke kantor BPKD.


 "Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke tong sampah," tuturnya. 


Setelah seluruh uang diterima, terdakwa Amir  dan Hasanul Fikri, membawa uang tersebut ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, keduanya tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar dengan barang bukti uang pemerasan lebih dari Rp350 juta atau tepatnya Rp351.900.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. 


JPU menyatakan, akibat perbuatannya, terdakwa Amir Panjir Sarosa melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini