Akhirnya KPK Tahan 4 Orang Dugaan Korupsi Penyaluran Dana di LPDB KUMKM

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang yang sebelumnya dijadikan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat. 


Keempat orang itu adalah Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 sampai 2017, Kemas Danial (KD); Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).



"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan empat tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).


Para tersangka, lanjut dia, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, berbuat korupsi terkait penyaluran dana bergulir koperasi dan UMKM yang diduga fiktif. 


"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp116,8 miliar," ucap Nurul Ghufron.


Nurul Ghufron menambahkan, KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.


KPK menahan Kemas Danial di rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan di rutan belakang Gedung lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Stevanus Kusnadi, dititipkan di rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.


"Tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," kata Nurul Ghufron.


Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini