BNNP Jabar Musnahkan 14 Kg Ganja 1 Kg Sabu

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat musnahkan 14 kg ganja dan 1 kg sabu pada Selasa (6/9/2022). Ganja dan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari sejumlah kasus peredaran narkotika yang berhasil dibongkar selama periode Juli-Agustus 2022. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.


"Dari keberhasilan tersebut, BNNP Jabar berhasil menyita 13,687 gram ganja dan 1,036 gram sabu. Seluruh barang bukti dibakar menggunakan incenerator," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar, Kombes Pol Bubung Pramiadi di sela pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.


Dikatakan dia, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan sabu di Bogor. "Dalam pengungkapan ini, BNNP Jawa Barat mengamankan dua orang tersangka, yakni ES dan EN," ujar Kombes Pol Bubung Pramiadi.


Selain mengamankan ES dan EN berikut barang bukti 1 kg lebih sabu, tutur Kabid Pemberantasan BNNP Jabar, petugas BNNP Jabar juga membongkar kasus peredaran ganja di Cianjur yang melibatkan dua tersangka, yaitu MRA dan AM. 


Dari tangan kedua tersangka jaringan Banten-Bandung itu, petugas mengamankan barang bukti berupa lebih dari 13 kg ganja.


"Modusnya, MRA ini diperintahkan oleh AM untuk mengambil ganja di kawasan Merak, Banten. Ganja ini nantinya akan diedarkan di wilayah Sukabumi-Cianjur dan Bandung," tuturnya.


Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukti lain merupakan hasil temuan BNNP Jabar yang kepemilikannya masih ditelusuri berupa paket ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tiga temuan itu didapat dari sejumlah wilayah, yakni Bogor, Depok, dan Cirebon. 


"Jadi ada kiriman melalui jasa ekspedisi yang setelah ditelusuri alamatnya fiktif dan ketika dihubungi nomor kontaknya tidak aktif," ucap Kombes Pol Bubung Pramiadi.


Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 


"Dengan terbongkarnya peredaran gelap narkotika ini, BNNP Jabar telah menyelamatkan kurang lebih 86.770 warga Jabar dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.(byu)

Share:
Komentar

Berita Terkini