Kadisdik Jabar Sikapi Keluhan Sejumlah Ortu Siswa SMAN 24 Bandung Soal Komite Sekolah Pungut Sumbangan

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Protes dari sejumlah orang tua siswa SMAN 24 Bandung yang mengeluh atas perlakuan komite sekolah, ketika diminta membayar uang sumbangan.


Mereka merasa dipermalukan, bahkan dibentak dengan nada kasar saat mencoba mempertanyakan transparansi penggunaan uang sumbangan sekolah itu.


Kejadian tersebut dikomentari oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Dedi Supandi. Menurt dia, komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua siswa, pakar pendidikan hingga tokoh masyarakat yang punya kepedulian dengan sekolah tersebut.


Dedi berjanji akan menindaklanjuti keluhan dari orang tua siswa ini. Ia bakal memerintahkan kepala cabang dinas (KCD) Disdik supaya turun ke lapangan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait


Dia menjelaskan, komite sekolah berfungsi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah yang dilakukan secara sukarela hingga akuntabel.


“Dengan fungsi tersebut, komite diperbolehkan melakukan tugasnya dengan cara kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan sekolah. Maka, di situlah ada istilahnya peran serta masyarakat melalui sumbangan sekolah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan,”ucap Dedi. Jumat (15/9/2022).


Dirinya juga menegaskan, komite sekolah harus memiliki etika hingga kesantunan dalam tata cara penyampaian uang sumbangan sekolah itu.


“Disampaikannya secara kreatif, harus mengacu kepada kelayakan etika dan kesantunan. Jadi dalam melakukan tugasnya, komite harus beretika bahkan harus memperjuangkan aspirasi dari orang tua siswa,” tegasnya.


Sebelumnya, Dedi Supandi telah menginformasikan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah” kepada komite dan kepala SMA, SMK, SLB di Kantor Cabang Dinas Wilayah IX Jawa Barat.


Pergub ini diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui partisipasi masyarakat.


Sesuai amanat Pergub, segala sumbangan pembangunan sekolah melalui komite harus berlandaskan musyawarah.


Dia menjamin, peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu tak memiliki kewajiban memberi sumbangan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini