Ridwan Kamil Akui Soal Pergub 44 Tahun 2022 Masih Kurang Ketat Atur Keberadaan Komite Sekolah

Redaktur author photo


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 


inijabar.com, Kota Bekasi- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, dirinya tengah mengatur soal Komite Sekolah yang tertuang dalam Pergub nomer 44 tahun 2022 yang tengah disoroti masyarakat.


"Lagi saya atur dengan syarat ketat. Nah ini yang kemarin syaratnya kurang ini,"jawab pria yang akrab disapa kang Emil ini saat memberikan bantuan di wilayah kelurahan Kayuringin Bekasi Selatan Kota Bekasi. Selasa (20/9/2022).


Saat ditanya apakah diperbolehkan meminta uang gedung atau SPP di sekolah. Mantan Wali Kota Bandung tersebut hanya menjawab bahwa uang SPP di SMAN/SMKN di Jawa Barat sudah gratis.


"Kalau SPP kan sudah gratis. Kalau uang gedung, nah itu yang akan nanti kita (atur.red),"ujarnya.


Sekedar diketahui, Selama ini Komite Sekolah justru dianggap sebagai tukang stempel kepentingan Kepala Sekolah. Peraturan Gubernur terkait tata kelola SLTA tentu sangat dibutuhkan. Termasuk Pergub No 44 Tahun 2022 tentang “Komite Sekolah” sangatlah strategis untuk menguatkan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di Jawa Barat.


Keberadaan Komite Sekolah dalam sebuah sekolah tentu sangat penting dan seksi. Bahkan karena penting dan seksi terkadang ada sejumlah oknum yang nyosor jadi pengurus atau Ketua Komite sekolah, padahal Ia sudah habis periode dan bahkan syarat keanggotaan komite-nya tak memenuhi.


Diantara latar belakang hadirnya Pergub 44 adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memformalkan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Komite Sekolah tentu sesuai undang-undang yang berlaku.


Upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan dan melibatkan partisipasi masyarakat adalah penting. Masyarakat “wajib” ambil bagian dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan. Komite Sekolah adalah organisasi formal internal sekolah yang bertanggung jawab akan peningkatan mutu layanan pendidikan.


Definisi Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, pakar pendidikan, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Orang-orang yang kompeten dan niat kontributif pada sekolah selain orangtua siswa, bisa masuk di Komite Sekolah.


Diantara tugas implementatif Komite Sekolah (pasal 3 poin b) adalah : menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua/wali peserta didik, masyarakat lainnya, melalui upaya kreatif dan inovatif. Komite Sekolah punya tugas menggalang dana. Sekolah tentu butuh dana dan Komite Sekolah wajib menggalang dana dari orangtua siswa dan masyarakt lainnya.


Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang “berbisnis” menjual barang apa pun. Termasuk dilarang memungut uang dari anak didik dan orangtua, serta menggiring pada kepentingan politik praktis. Pungutan, jualan, politik praktis dan modus ekonomi demi kepentingan pribadi dan pengurus tidak boleh.


Dalam pasal 15 dijelaskan bahwa Komite Sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana, tetapi tentu bukan pungutan wajib. Penggalangan dana itu untuk dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan di satuan pendidikan agar mutu layanan pendidikan lebih meningkat.


Penggalangan dana yang dibolehkan dalam pasal 15 secara demokratis, humanis. Prosesi penggalangan dana melalui musyawarah dengan entitas orangtua siswa. Tidak boleh sama rata atau semua dipaksa tanpa bulu pandang, pandang bulu harus membayar Rp A. Komite Sekolah wajib membuat kategorisasi pilihan dengan memperhatikan kemampuan sosial ekonomi orangtua/wali.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini