SMAN 17 Dilaporkan Ke Kejari Bekasi, KCD Bilang Begini

Redaktur author photo


Kepala KCD Regional III Asep Sudarsono


Inijabar.com, Kota Bekasi - Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah III, Asep Sudarsono, membantah bahwa SMAN 17 Bekasi mengangkangi Pergub Nomor 44 Tahun 2022.


Saat ditemui di kantornya, Asep menjelaskan, ada 3 sumber dana untuk pendidikan, diantaranya berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat.


"Ada 3 sumber dana yang untuk membiayai pendidikan," terangnya, Selasa (20/9/2022).


Ia juga memaparkan, apabila dana yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dirasakan cukup, maka dana dari orang tua atau masyarakat, tidak perlu.


Tetapi karena program pendidikan di sekolah banyak, maka dari itu dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dirasakan tidak mencukupi, untuk itu diminta keterlibatan orang tua dalam hal ini.


"Biasanya dana yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dirasakan masih kurang karena sekolah memiliki prorgam yang cukup banyak dengan capaian target tertentu, maka harus ada peran serta orangtua didalamnya," katanya.


Terkait permasalahan di SMAN 17 Bekasi dan kaitannya dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 dimana mengatur tentang fungsi Komite Sekolah dan tata cara sekolah mengatur sumbangan, maka didalamnya diatur prosedurnya seperti apa.


"Nah, SMAN 17 Bekasi mengadakan sosialisasi kepada orangtua siswa pada tanggal 10 September 2022 dimana pihak sekolah memaparkan program sekolahnya dan setelah dihitung ada beberapa biaya yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. Diserahkanlah kepada orangtua melalui komite dan diberikan pilihan karena di Pergub Nomor 44 Tahun 2022 juga ada pilihan dan besarnya sumbangan setiap sekolah itu berbeda sesuai dengan kemampuannya," jelas Asep.


Terkait besaran anggaran yang diminta ke orang tua siswa oleh SMAN 17 Bekasi, Asep mengatakan, sudah ada kesepakatan antara orangtua siswa dimana yang tidak mampu gratis dan yang mampu disesuaikan dan hal ini pun ada didalam Pergub Nomor 44 Tahun 2022.


Lalu, pada tanggal 12 September 2022, ada beberapa orangtua siswa yang membayar ke sekolah melalui sistem transfer. 


"Lalu, pada tanggal 13 September 2022 ada aduan ke kami terkait masih banyaknya komite sekolah yang belum mengerti terkait penerapan Pergubnya," imbuh Asep.


Untuk itu, berdasarkan perintah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada seluruh KCD untuk meminta agar pertemuan antara Komite Sekolah dan orangtua siswa dihentikan dahulu untuk sementara waktu sebelum Pergub tersebut dimengerti dengan baik oleh Komite Sekolah.


Tetapi pada kenyataannya ada pemberitaan bahwa SMAN 17 Bekasi mengangkangi perintah Kadisdik Jawa Barat.


"Ada pemberitaan yang bahasanya bahwa SMAN 17 Bekasi mengangkangi perintah Kadisdik Jawa Barat dengan meminta sumbangan ke orangtua siswa tersebut. Padahal, tidak demikian," sanggahnya.


Ia mengakui, terkait hal tersebut, ada sejumlah orangtua yang membayar dengan sistem transfer. 


"Saya sudah informasikan ke SMAN 17 Bekasi, bahwa mereka yang sudah bayar agar dibuatkan rekening Komite Sekolah dan uang yang sudah masuk uangnya jangan digunakan untuk apapun dan yang belum bayar ditahan dulu," tegasnya.


Asep juga menuturkan, terkait Pergub tersebut, saat ini ada revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 karena adanya kendala di lapangan saat diterapkan.


Saat dikonfirmasi adanya pelaporan ke pihak Kejaksaan terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan, maka pihaknya akan siap memberikan penjelasan.


"Kami siap memberikan penjelasan," pungkasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini