Menang di PN Bekasi, Ketua RW 15 Perum Duta Indah Jatimakmur Bakal Lapor Balik Penggugat ke Polres

Redaktur author photo
Ketua RW 15 Perum Duta Indah Jatimakmur Pondok Gede Taufik Irawan (baju biru) didampingi kuasa hukumnya menjelaskan putusan PN Bekasi soal Gugatan perdata terkait pembongkaran bangli di perumahan tersebut.


inijabar.com, Kota Bekasi- Putusan Pengadilan Negeri Bekasi terhadap perkara perdata nomor 151/Pdt.G/2022/PN.BKS pada tanggal 29 September 2022 terkait pembongkaran bangunan liar di Perumahan Duta Indah Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede dinilai sudah tepat.


Hal itu dikatakan, Tergugat II yakni Ketua RW 15 Perumahan Duta Indah Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Taufik Irawan di hadapan awak media pada Sabtu (22/10/2022) malam di sekretariat RW 15 Perumahan Duta Indah.


"Keputusan PN Bekasi yang menerima eksepsi kami Tergugat II dan juga Tergugat 1 serta Turut Tergugat pihak BPN Kota Bekasi sudah tepat. Ini membuktikan apa yang Pemkot Bekasi lakukan sudah sesuai aturan,"ujarnya.

[cut]



Dirinya menegaskan, akan menempuh jalur pidana pihak Penggugat (Hj.Anna Farida) yang telah menyebut dirinya sebagai mafia tanah di sebuah kanal youtube. Serta pernyataan Anna  Farida yang mengaku tidak pernah datang ke kantor RW 15. Padahal fakta nya Anna datang ke kantor RW 15 dengan menunjukan sertifikat yang mengklaim lahan yang digusur merupakan lahan nya.


"Kita akan laporkan ke Polres Metro Bekasi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dengan menuduh saya sebagai mafia tanah. Itu disebutkan Anna di sebuah kanal youtube. Dan juga soal pernyataan dirinya yang menyangkal pernah datang ke kantor RW 15. Itu kan kebohongan padahal faktanya dia datang ke kantor RW 15 dengan menunjukan sertifikatnya,"ungkap Taufik.


Dengan adanya putusan PN Bekasi tersebut, Taufik berharap, Pemerintah Kota Bekasi segera membangun taman yang sudah direncanakan. 


"Harapan saya dan juga warga Perumahan Duta Indah, agar Pemkot Bekasi segera membangub taman yang sudah direncanakan. Kami tentunya ingin perumahan Duta Indah terlihat indah seperti namanya, dan juga warga merasa nyaman, bebas dari banjir juga,"tandasnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II (Ketua RW 15) Adheri Zulfikri Sitompul.SH, menjelaskan dalam salah satu poin putusannya Majelis Hakim disebut bahwa eksepsi tentang kewenangan absolute dikabulkan maka putusan menjadi putusan akhir.

[cut]



"Majelis Hakim menilai PN Bekasi tidak berwenang mengadili sengketa tindakan pemerintah, karena itu ranahnya PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika mereka (Penggugat) mau gugat lagi ke PTUN silahkan saja dicoba. Tapi ada hal administratif yang harus dipenuhi dulu,"terang Alderi.


Dirinya juga membenarkan, pihaknya akan melayangkan laporan kepada Anna Farida ke Polres Metro Bekasi yang telah menuduh kliennya (Ketua RW 15) sebagai mafia di sebuah kanal youtube.


"Itu sudah masuk pelanggaran Undang-undang ITE. Lalu juga kami laporkan soal kebohongan data otentik ibu Anna Farida,"cetusnya.


Sekedar diketahui,  Penggugat Hj. Anna Farida mengajukan gugatan terkait tindakan Pemkot Bekasi dan jajaran instansi di bawahnya yang melakukan pembongkaran terhadap 10 kios permanen di lahan yang diklaim milik Penggugat berdasarkan hak sertifikat hak guna bangunan.


Adapun pihak Tergugat diantaranya, Tergugat 1 Pemkot Bekasi, Tergugat 2 Ketua RW 15 Perum Duta Indah, Turut Tergugat 1 DPRD Kota Bekasi, dan Turut Tergugat II Kepala ATR/BPN Kota Bekasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini