Duh, Mahasiswi Ciamis Ini Lahirkan Bayi Lalu Dibuang ke Sungai

Redaktur author photo


inijabar.com, Ciamis- Mahasiswi di Ciamis berinisial JR 18 membuang bayi yang baru dilahirkannya dalam keadaan hidup ke sungai Nagrak  Sindangrasa Kabupaten Ciamis. Karena terseret arus, bayi tersebut ditemukan sudah tak bernyawa.


JR yang berasal dari Sindangrasa mengaku malu hamil di luar nikah. Atas ulahnya itu, pelaku ini kini berurusan dengan hukum.


Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satereskrim Poles Ciamis. JR melahirkan di persawahan yang tak jauh dari lokasi pembuangan bayi, Kali Nagrak pada Jumat 28 Oktober 2022.


"Saat dibuang, bayi tersebut masih hidup. Namun setelah terseret arus air kali, bayi pun tewas,"ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.


Tony menegaskan, jasad bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh pedagang nasi uduk saat melintas jembatan bambu.

[cut]



"Awalnya, saksi mengira jasad bayi itu boneka. Namun setelah didekati, ternyata bayi berjenis kelamin perempuan yang masih dililit tali pusar dan baru dilahirkan,"bebernya.


Saksi tersebut, kata dia, lantas melaporkan penemuan jasad bayi itu ke aparat desa setempat. Lalu diteruskan ke Polres Ciamis. Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga didapatkan identitas ibu kandung bayi tersebut.


Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, mahasiswi itu mengaku melahirkan sendiri di area persawahan tak jauh dari kediamannya. Setelah melahirkan, bayi malang tersebut lalu dibuang ke Kali Nagrak, Desa Sindangrasa.


"Pelaku baru meninggalkan lokasi, setelah bayi tersebut sudah tidak menangis dan tidak bergerak lagi," ujar pada media Kamis 3 November 2022.

[cut]



Dikatakan dia, pelaku awalnya tidak merasa hamil beberapa bulan lalu. Namun, perutnya semakin besar dan menyadari ada yang bergerak gerak di perutnya. Pada 28 Oktober 2022, JR melahirkan di areal persawahan.


"Polres Ciamis mengembangkan penyidikan dan telah mengantongi identitas kekasih tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka saat melahirkan," kata Kapolres Ciamis.


Kini JR harus meringkuk di tahanan, dengan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini