Modus Politik Uang Via Transfer E-Wallet Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Kota Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau warga agar mengantisipasi modus politik uang jelang pemilu yang dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang secara online atau melalui E-Wallet hingga mengirimkan sejumlah pulsa dan sebagainya.


Saat dikonfirmasi inijabar.com, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara intens terkait hal tersebut.


"Sosialisasinya sudah kami lakukan secara intens," tutur Ali, Selasa (29/11/2022).


Ali juga menegaskan, terkait hal tersebut, pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dan sanksi berupa hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp24 juta.

[cut]



"Hukuman yang menanti juga sudah ada bagi mereka para pelakunya," tambah Ali singkat.


Untuk itu, Ali mengimbau agar warga bisa terus mengupdate beragam informasi dari sumber yang jelas kebenarannya serta menggali wawasan untuk bekal sekaligus benteng agar menghindari hal tersebut.


"Gali beragam informasi dari sumber terpercaya guna mengindari hal tersebut dikemudian hari," pungkasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini