![]() |
Pelaku penusuk mahasiswa Unpad Bandung ditangkap Polresta Bandung. |
inijabar.com, Kabupaten Bandung- Satreskrim Polresta Bandung hanya butuh waktu 6 jam untuk mengungkap kasus penusukan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung oleh orang tak dikenal.
Pelaku penusukan hingga menewaskan mahasiswa Unpad bernama Corrida Athoriq Muhammad Bagja (23) itu berhasil ditangkap petugas kepolisian setelah sebelumnya melarikan diri.
Melalui CCTV sempat merekam pelaku yang mengenakan jaket ojol itu saat kabur meninggalkan TKP, di Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen 2 Blok J8, Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku berinisial FA, 24 tahun, warga Jalan Marga Mekar, Keluarahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pelaku ditangkap pada Jumat 11 November 2022 malam atau beberapa jam setelah kejadian.
[cut]
"Setelah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami melakukan penyelidikan intensif dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada hari yang sama (Jumat malam)," ujar Kusworo saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022.
Saat penangkapan, sambung Kusworo, pelaku FA sempat berusaha menghilangkan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna merah berpelat nomor polisi (nopol) D 5477 ABH yang digunakannya untuk datang ke rumah korban. Namun polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan jaket ojek online (ojol) dan sebilah pisau yang dibeli secara online.
"Motif pelaku membunuh korban adalah, sakit hati dan kecewa terhadap korban yang berupaya menyebarkan foto-foto tentang kekurangan tersangka. Ada juga tindakan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
[cut]
Dijelaskan Kusworo, antara pelaku FA dan korban berteman sejak 2016. Pelaku merasa marah dan kecewa terhadap korban. Dia merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojol dan senjata tajam.
Kemudian, pada Jumat 11 November 2022 pagi, pelaku sengaja datang ke rumah korban di Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen Blok J8. Sesampainya di TKP. Pelaku masuk ke dalam rumah, pura-pura mengantarkan paket.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku FA mengeluarkan senjata tajam dan menusuk beberapa kali ke leher korban. Setelah itu, dia kabur.
Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Maka, korban dibawa ke rumah sakit. Namun sesampainya di Rumah Sakit Otto Iskandardinata (Ottista) Soreang, Kabupaten Bandung, korban meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. FA terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)