![]() |
Salah satu Tower BTS yang posisinya persis di depan gedung sekolaj dasar di Kranji yang beberapa waktu lalu dihantam truk dan menimpa sebuah mobil box. |
Inijabar.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi diminta mengkaji kembali izin pendirian tower BTS. Hal ini sebagai upaya meminimalisir bangunannya yang berdiri tidak memenuhi syarat lokasi berdirinya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak fraksi Partai Demokrat menuturkan, hal ini perlu dilakukan agar keberadaan tower BTS tersebut dibangun sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
"Seperti tower BTS yang rubuh saat musibah kecelakaan yang terjadi di Kranji atau tepatnya di dekat SDN Kota Baru II dan III Bekasi beberapa waktu lalu yang menimpa kendaraan karena ditabrak truk kontainer. Dan kami berharap bisa dikaji ulang izin berdirinya," ujar pria yang akrab disapa Jack ini, Jumat (18/117/2022).
Untuk itu, dirinya menekankan, selain mengkaji mekanisme hingga regulasi aturan berdirinya tower BTS tersebut, sehingga tidak menyalahi aturan yang ada.
"Sekali lagi, saya akan mengkaji hal tersebut secara detail dan mendalam," tambahnya.
Jack mengatakan, dirinya tidak akan segan-segan memanggil pihak terkait jika nantinya adanya temuan atau indikasi pelanggaran pada saat proses pemberian izin pembangunan tower BTS tersebut.
"Kalau pun ada pelanggaran, maka saya tidak akan segan-segan memanggil pihak-pihak terkait," pungkasnya.(giri)