Berstatus Duda Warga RW 09 Jatimekar Ini Tak Diloloskan Panitia Pemilihan RW. Kok Bisa?

Redaktur author photo






inijabar.com, Kota Bekasi- Proses pemilihan calon Ketua RW 09 Kp Pamahan Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih dinilai melanggar Keputusan Walikot Bekasi nomer 149/ Kep.445/Tapem/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi.


Salah satu calon ketua RW 09 Jati Mekar Yadi Haryadi (42) merasa ada nuansa politis dalam proses pendaftaran nya. Pasalnya, kata Yadi, dirinya tidak memiliki akte nikah yang diminta panitia pemilihan RW 09. 

Yadi Haryadi warga RW 09 Jatimekar Kec.Jatiasih yang tidak diloloskan oleh panitia pemilihan RW 09 hanya karena tidak punya buku nikah.

Padahal, sambung pria yang berdomisili di jalan Kampung Pamahan Rt 03/09 kelurahan Jati Mekar kecamatan Jati Asih ini, dirinya sudah berstatus duda cerai dan dibuktikan dengan akte cerai dari PN Bekasi.


"Panitia bilang saya ga lolos syarat karena tidak memiliki akte nikah. Aturan ini tidak ada dalam Perwal. Kan harusnya persyaratan yang dibuat panitia tidak boleh bertentangan dengan Perwal,"tegas Yadi. Senin (26/12/2022).

[cut]



Yadi mengaku sudah menghubungi Camat Jatiasih Ashari untuk mempertanyakan proses persyaratan pemilihan RW 09. Namun, kata dia, Camat Jatiasih bersikap tidak mensetujui ada nya aturan dari panitia. Tapi juga tidak mau memasuki ketentuan dari panitia yang meminta calon ketua RW harus punya akte nikah.


"Iya seolah Camat Jatiasih bersikap ambigu. Satu sisi tidak berani menegakan Kepwal. Satu sisi lagi main aman dengan tidak membatalkan ketentuan dari panitia tersebut yang tidak ada di Kepwal nya,"ungkap Yadi heran.


Dirinya meminta Camat Jatiasih Ashari bisa berani menjadi penegak Kepwal. Sebagai pejabat yang memiliki struktur hirarki di bawah Wali Kota, kata Yadi, seharusnya Camat Jatiasih jangan bersikap ambigu.


"Ini pak Camat Jatiasih harus berani menegakan Kepwal sebagai bawahan Wali Kota,"ucapnya.

[cut]



Yadi menerangkan sebagai syarat dari panitia, dirinya juga sudah bayar Rp10 juta sebagaimana ketentuan.


"Semua syarat yang ditentukan panitia sudah saya tuntaskan termasuk bayar Rp10 Juta. Hanya soal surat akte nikah saja yang saya tidak punya karena saya belum nikah lagi,"pungkas Yadi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini