Dapil Caleg DPR RI di Jabar Perebutkan 91 Kursi, Ini 11 Dapil di Jabar

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan merubah daerah pemilihan (Dapil) untuk tingkatan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) khususnya di Jawa Barat pada Pemilu 2024 nanti.


Sebanyak 91 kursi anggota DPR RI untuk Provinsi Jabar tersedia pada Pemilu 2024 mendatang dari 11 Dapil.


Kursi terbanyak terdapat pada tiga Dapil dengan masing-masing 10 kursi meliputi Dapil II, Dapil VII dan Dapil XI.


Sedangkan, kursi terkecil ada pada dua Dapil dengan masing-masing dua kursi, yakni pada Dapil IV dan Dapil VI.

[cut]



Jumlah kursi dan Dapil Jabar tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Berikut Dapil dan jumlah kursi yang ada di Provinsi Jabar untuk DPR RI.


A. Dapil Jabar I : 7 kursi

- Kota Bandung

- Kota Cimahi


B. Dapil Jabar II : 10 kursi

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Bandung Barat


C. Dapil Jabar III : 9 kursi

- Kabupaten Cianjur

- Kota Bogor

[cut]



D. Dapil Jabar IV : 6 kursi

- Kabupaten Sukabumi

- Kota Sukabumi


E. Dapil Jabar V : 9 kursi

- Kabupaten Bogor


F. Dapil Jabar VI : 6 kursi

- Kota. Depok

- Kota Bekasi


G. Dapil Jabar VII : 10 kursi

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Purwakarta


H. Dapil Jabar VIII : 9 kursi

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cirebon

- Kota Cirebon


I. Dapil Jabar IX : 8 kursi

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Sumedang.

- Kabupaten Majalengka

[cut]


J. Dapil Jabar X : 7 kursi

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Banjar


K. Dapil Jabar XI : 10 kursi

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kota Tasikmalaya

Share:
Komentar

Berita Terkini