Ketua KPU Kota Bekasi Ingatkan Parpol Boleh Sosialisasi Tapi Jangan Ada Ajakan Nyoblos

Redaktur author photo




Inijabar.com, Kota Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah adanya penetapan nomor urut partai politik. 


Kepada inijabar.com, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, terkait telah ditetapkannya nomor urut partai politik peserta pemilu, maka mereka boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat, asalkan tidak mengajak untuk mencoblos.


"Sosialisasinya boleh dilakukan tapi tidak ajakan untuk mencoblosnya," tegas Nurul, Rabu (21/12/2022).


Dijelaskannya pula, terkait hal tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bekasi. Hanya saja pada saat sosialisasi yang dilakukan, partai politik hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut serta visi misi. 

[cut]



"Mereka hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut serta visi misi," katanya. 


Nurul juga mengatakan, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.


"Seperti yang tertuang dalam Pasal 448 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017, menyatakan pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Dan partai politik harus bisa membedakan mana materi sosialisasi mana materi kampanye," tegasnya. 


Sebelumnya, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI telah duduk bersama dan membahas persepsi soal sosialisasi dan kampanye partai politik.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini