Kenapa Para Kades Ingin Masa Jabatan 9 Tahun Tanpa Periodesasi, Ini Alasannya

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat menerima para kepala desa yang tergabung di Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) berjanji akan membawa aspirasi mereka dengan rekan nya di Badan Legislasi DPR RI.

 

Politisi asal Partai Gerindra tersebut mengaku tuntutan penambahan periodesasi kepaladesa dari 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa periodesasi akan dibahas bersama dengan rekan sesama wakil rakyat lainnya.


"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Dasco, Selasa (17/1/2023)


Dasco meyakinkan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa itu untuk mendengarkan keluhan para kades.


"Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi," tuturnya saat menemui pengunjuk rasa.


Ribuan kades  ingin agar para anggota dewan merevisi undang-undang desa (UU Desa) nomor 6 tahun 2014, khususnya Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa.


Dalam undang-undang itu diatur, jabatan kepala desa adalah tiga periode dengan masing-masing 6 tahun lama menjabat. Kini, para kades ingin agar diubah jadi 9 tahun dengan maksimal dua periode.


kepala desa mengaku, perpanjangan masa jabatan ini adalah langkah yang terbaik demi kesejahteraan desa mereka.


pertimbangan, masa jabatan 6 tahun dinilai rasa kurang pas atau tidak relevan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini