KPU Ciamis Sebut Tak Boleh 1 KK Nyoblos di TPS Berbeda

Redaktur author photo




inijabar.com, Ciamis- Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu, mengatakan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) hasil sinkronisasi KPU Pusat yang diterima KPU Kabupaten Ciamis sebanyak 979.469.


Data tersebut, kata dia, menjadi dasar persiapan pemetaan TPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis.


Hal itu diungkapkan Sarno menggelar Rapat Kerja Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Dan Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Aula hotel Priangan Ciamis. Jumat (13/1/2023).


Rapat kerja tersebut dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota Divisi Data dan Informasi PPK se Kabupaten Ciamis. 

[cut]



Sarno menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu 2024.


Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, Makmun Herri RM mengatakan, sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh KPU dalam melakukan TPS


"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemetaan TPS, yakni kemudahan pemilih ke TPS, tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda,”ucapnya.

[cut]



"Selain itu, aspek geografis setempat, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan waktu pemungutan suara juga hal yang harus perhatikan," pungkasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini