Sebanyak 129.720 Batang Rokok Ilegal Berbagai Merk Dimusnahkan Satpol PP Cimahi

Redaktur author photo


Satpol PP Cimahi musnahkan 129.720 batang rokok ilegal.


inijabar.com, Cimahi- Sebanyak 129.720 batang rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan dalam peringatan HUT Satpol PP di Plaza Rakyat, Pemkot Cimahi, Rabu (15/3/2023). 


Rokok ilegal tersebut diamankan dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi. 


Selain menyita rokok ilegal, petugas gabungan juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak kembali menjual rokok ilegal.


Dari hasil operasi tersebut terdapat pedagang yang mengaku mengetahui dan ada juga yang tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal.

[cut]



Peredaran rokok ilegal kini sedang ramai menjadi permasalahan di kota Cimahi lantaran produk rokok tersebut tidak membayarkan pajak atau cukai yang menyebabkan kerugian besar kepada negara.


Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto mengatakan, ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan itu telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. 


“Kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan didapatlah ribuan rokok tanpa cukai, total kerugian negara akibat jual beli ini mencapai sekitar Rp111 juta,"ujarnya.


Sementara Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyatakan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Untuk itu masyarakat harus bersama-sama memberantasnya dengan cara tidak membeli rokok tanpa label cukainya.

[cut]


Untuk Sanksi itu bagi penjual rokok ilegal tercantum  di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini