2 Bulan Dipimpin Raden Gani, Sekda Kota Bekasi Senggol Soal Disiplin dan Netralitas ASN

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi mengungkapkan, memasuki  bulan kedua di pimpin Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad. Dirinya mengingatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) soal kedisiplinan dalam bekerja dan soal netralitas dalam Pemilu dan Pilkada 2024.


Memasuki tahun 2024, kata Junaedi, menjadi kewaspadaan para pegawai Pemerintah daerah yakni mengenai netralitas ASN.


Dia menegaskan, harus sangat hati-hati dalam bertindak dan terapkan bahwa kita adalah abdi Negara yang harus meninggikan netralitas.


“Besok tanggal 21 November, berarti sudah 2 bulan kita dipimpin oleh Pj. Wali Kota Bekasi, sesuai arahan beliau untuk tidak kendor dalam tugas masing masing dan menjaga marwah pegawai Pemerintah Kota Bekasi.”ucap Junaedi yang bertugas memimpin apel pagi menggantikan sementara Pj Walikota Bekasi pada Senin (20/11/2023).


Terkait soal kedisiplinan dan netralitas serta minimnya capaian PAD Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan publik di Kota Bekasi terhadap kinerja ASN Pemkot Bekasi.


Hal itu turut dikomentari salah satu mantan Komisioner KPU Kota Bekasi yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra di dapil Kota Bekasi 3, Safrudin.


Menurut Safrudin, kegagalan mencapai target PAD di tahun 2023 bukan hanya salah mantan walikota Bekasi yang gagal dalam mutasi dan rotasi pejabat di sejumlah OPD. Namun juga kurang kritisnya anggota DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Komisi 3 dalam fungsi pengawasan nya.


Perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi indikator utama pada suatu daerah, upaya maksimalisasi capaian target pendapatan daerah sebagai alat dalam proses  implementasi strategi capaian target. Diantara strategi daerah adalah penguatan sumber daya aparaturnya dan peran legislator daerah.


"Kepala Daerah sebagai user birokrat yang dipimpinnya, tentu sangat berkepentingan menempatkan seorang ASN baik di level Kepala Dinas atau OPD maupun pegawai teknisnya. Pepatah lama menyatakan 'the right men and the right place', masih sangat relevan dalam upaya melihat, menganalisis dan implementasi kebijakan Kepala Daerah,"ujarnya.


Pernyataan kesanggupan seorang ASN yang memberanikan diri ditempatkan dan memanggul beban merealisasikan capaian target pendapatan daerah, kata Safrudin, harus beranikan pula mengajukan diri digantikan dengan lainnya jika hasil tidak sesuai rencana strategis dalam menunjang pembangunan daerah.


Demikian pula halnya dengan kinerja legislator yang membidangi kerja kemitraan dengan OPD atau dinas terkait pendapatan daerah. 


"Jika tidak maksimal kerja kemitraannya harus berani bertanggungjawab bahkan ajukan diri pindah Komisi dalam AKD DPRD melalui partai politiknya sebagai sikap satu diantara aspek akuntabilitas kinerja legislator,"sindirnya.


Peran legislator dalam upaya implementasi kerja strategis dari OPD atau Dinas terkait sebagai mitra kerjanya, sangat berimplikasi pada capaian target pendapatan daerah. 


"Buka sekedar turut berpendapat, menganalisis dan menetapkan besaran nominal target pendapatan daerah setiap tahunnya,"tandas Safrudin.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini