Dewan Didesak Ikut Ungkap Misteri Proyek Alat Olahraga Senilai Rp5 Miliar di Kota Bekasi

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait program alat perlengkapan olahraga senilai Rp 5 miliar. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi mengklaim proyek tersebut guna meningkatkan indeks kesehatan masyarakat melalui olahraga.


“Diharapkan dengan adanya pemberian alat olahraga tersebut kepada masyarakat agar rajin berolahraga dan meningkatnya imunitas kesehatan warga sehingga tidak mudah sakit,” kata Zarkasih, seperti dikutip dari media online Transparannews,Rabu (22/11/2023).


Namun ketika dicoba untuk konfirmasi pada beberapa Camat dan Lurah, mereka ada yang mengaku hanya penyalur dari Dispora ke Kecamatan dan Kelurahan saja.


"Kalau untuk jumlah penerima ada berapa RW nya saya ga hafal, karena Kecamatan hanya sebagai objek pasilitas saja,"kata Camat Jatiasih, Ashari.


Peralatan Olahraga itu kata Ashari seperti Bola Sepak, Bola Voli, Bola Futsal, Raket dan Kok Bulutangkis yang kemudian diberikan ke masing-masing pengurus RW melalui Kelurahan.


"Kalau teknis penyaluran di Kelurahan, Camat meminta Lurah yang mengatur pembagiannya, makanya saya gak halaf RW mana-mana yang dapat, "tambah Ashari.


Sementara Lurah Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Encup Supratman menceritakan pernah dikumpulkan di kecamatan bersama RT dan RW untuk pembagian alat olahraga.


"Tempo hari dikumpulin di kecamatan bersama RT dan RW untuk pembagian alat olah raga bang,"ucapnya.


Namun dirinya mengaku tidak hafal apa yang dibagikan pada RT RW,


"Saya kurang tau apa aja karna saya ga menghadiri, setau saya ada raket bola,"katanya.


Menanggapi proyek Rp 5 miliar untuk alat-alat olahraga yang menuai polemik tersebut. Pemerhati kebijakan publik Ricky P.Sahat Tambunan meminta Pj Walikota Bekasi untuk memantau distribusi proyek tersebut.


"Saya menilai proyek tersebut kurang dikaji sebelumnya. Pernyataan Kadispora untuk meningkatkan kesehatan masyarakat hanya alasan yang dibuat setelah proyek tersebut  ramai diberitakan,"ucap pria yang dikenal juga sebagai aktifis politik ini. Kamis (23/11/2023).


Dirinya juga mengaku heran, kalau bantuan melalui Kecamatan ada yang dirasakan aneh, karena Kecamatan bukan pengguna seharusnya silahkan panggil langsung kepada penerima manfaat.


Kalau kecamatan, kan dikhawatirkan tidak sampai ke penerima. dan kecamatan akan bertanggung jawab terhadap distribusi barang tersebut.


"Anggota DPRD sebagai fungsi pengawasan harus  melakukan uji petik bahwa penganggaran tersebut bukan program Dispora dan akan menyalahi ketentuan dimana PA (pengguna anggaran) merealisasikan barang yang harusnya ke penerima langsung malah diserahkan kecamatan. ini akan menjadi temuan BPK jika di audit atau nanti banyak BA fiktif,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini