Kasus Proyek Buldoser, Publik Menunggu 'Nyanyian' Yayan dan Denny

Redaktur author photo

Ketiga tersangka kasus proyek pengadaan Eksavator dan Buldozer Th 2021 setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus proyek pengadaan barang Eksavator dan Buldozer tahun 2021 senilai Rp22,9 miliar yang menjadikan mantan Kadis LH (Lingkungan Hidup) Yayan Yuliana  beserta dua orang anak buah nya dan satu orang kontraktor menjadi pesakitan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Bagi orang-orang yang mengenalnya sosok Yayan Yuliana sebagai pejabat eselon II bukanlah kepala dinas yang glamour.

Kalau merujuk dari catatan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) tahun 2023 periode tahun 2022 senilai Rp 2.012.313.786. Jauh jika dibandingkan dengan kepala Dinas DBMSDA Muhamad Solikin yang mengutip LHKPN saat masih jadi Sekretaris DBMSDA saja sudah di atas Rp3.084.987.665 yang mayoritas dalam bentuk tanah.

Bahkan jika dibandingkan dengan Anjar Budiono yang menjabat sebagai Kepala Bidang di DBMSDA masih kalah. Anjar tercatat laporan LHKPN memiliki harta senilai Rp2.970.292.515.

Kini publik berharap Yayan Yuliana yang menjabat terakhir sebagai Kepala Dinas UMKM Pemkot Bekasi membuka kasus tersebut secara terang benderang. Pasalnya disinyalir aliran uang proyek Buldozer tersebut bukan hanya kepada ketiga tesangka tersebut.

"Bongkar yang kencang bang Yayan, buka kasus itu. Jadilah whistel blower dalam kasus itu,"ucap praktisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH saat diminta komentarnya. Selasa (16/1/2024).

Selain itu, H.Bambang juga menyoroti peran dari Denny Aprillya sebagai PPTK yang mengetahui persis pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang membuat negara dirugikan senilai Rp5 miliar itu.

Siapa Denny Aprilya?

Publik di Kota Bekasi juga banyak yang terkejut mengetahui wanita yang biasa disapa Bu Dian itu menjadi tersangka kasus tersebut.

Denny Aprillya begitu nama lengkapnya adalah Esselon IV  Golongan III/d di Pemkot Bekasi. Jabatan terakhir di Dinas UMKM dibawah kepemimpinan Yayan Yuliana.

Wanita yang dikenal sangat mahir dalam mengurus proyek-proyek barang dan jasa karena memang latar belakang karir nya di Pemkot Bekasi juga tercatat pernah menjadi anak buah Tri Adhianto saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

Denny saat di LH menjabat sebagai Kepala Seksi Pengurangan Sampah Bidang Pengelolaan Sampah dan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

PPTK merupakan salah satu pembantu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, yang melakukan tugas yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

PPTK bertanggung jawab kepada pejabat PA/KPA (kepala dinas/badan) 

Sebagai kepala PPTK di Dinas LH tahun 2021 peran Denny Aprillya sangat sentral. Dengan latar belakang di sejumlah dinas lumbung proyek seperti PUPR, DBMSDA dan tercatat juga pernah di Bidang Barjas (Barang dan Jasa) ULP.

Wanita yang kesehariannya mengenakan kerudung ini dapat membuka seterang-terangnya keterlibatan sejumlah pihak lainnya. Pasalnya dari informasi yang diterima redaksi Deny saat penyidikan di Kejari Kota Bekasi menyebut sejumlah nama pejabat di Pemkot Bekasi.

Sementara itu pihak Kejari Kota Bekasi masih terus mendalami kasus tersebut. Ketiga tersangka pun dititipkan di Lapas Bulal Kapal Bekasi Timur.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini