Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah, Disdik Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejari

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi - Dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebel sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mencuat ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) secara resmi melaporkan Disdik Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi atas dugaan korupsi pengadaan mebel SD dan SMP Negeri yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC FORKORINDO Bekasi Raya, Herman Sugianto pada Senin (19/1/2026) dengan menyertakan dokumen dan data pendukung yang diklaim menunjukkan adanya cacat administratif serius dalam proses pengadaan.

Herman menyatakan, berdasarkan penelusuran FORKORINDO pada sistem LPSE/Inaproc LKPP, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen persyaratan dengan kondisi perusahaan pemenang tender. 

Ia juga menyebutkan, satuan biaya umum (SBU) dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) perusahaan pemenang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Secara administratif, seharusnya pemenang pengadaan gugur. Ini bukan kesalahan teknis biasa, tapi indikasi pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa,”ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti perusahaan penyedia yang disebut dalam laporan, yakni PT Lumbung Berkarya Utama. Menurut Herman Sugianto, secara administratif perusahaan tersebut patut diduga tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana kegiatan, namun tetap ditetapkan sebagai penyedia.

“Kami menduga kuat adanya praktik kolusi antara penyedia dengan PPK dan PPTK di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga dalam sistem Inaproc dengan barang yang diterima sekolah,” ungkapnya. Selasa (20/1/2026)

Herman menambahkan, sebelum laporan resmi disampaikan ke Kejari, FORKORINDO telah melayangkan surat klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun hingga laporan diserahkan, tidak ada jawaban substantif dari pihak Disdik.

“Diamnya PPK dan PPTK justru menguatkan dugaan bahwa proses ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengarah pada dugaan persekongkolan terstruktur,” tegasnya.

FORKORINDO mendesak Kejari Kota Bekasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan tidak ragu mengusut dugaan praktik korupsi yang disebut berulang setiap tahun dengan nilai anggaran besar.

“Kami berharap penegakan hukum tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Herman.

Sementara itu, Tohom menegaskan, jika kasus ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi akan semakin tergerus.

“Uang pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan bancakan oknum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan korupsi pengadaan mebel sekolah tersebut.(pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini