![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Pengadaan meubelair sekolah senilai Rp35,7 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam. Pasalnya, permintaan klarifikasi dari LSM Forum Komunikasi Organisasi Indonesia (Forkorindo), justru ditolak oleh pihak dinas.
Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menilai penolakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan anggaran, yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Bekasi.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar. Ada apa? Mengapa pengadaan yang menggunakan uang rakyat justru ditutup-tutupi?" kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Herman, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Disdik Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp35.783.438.000, untuk kegiatan penyediaan meubelair ruang kelas dan kantor sekolah melalui sistem E-Purchasing.
"Data di Inaproc LKPP mencatat pengadaan meubelair melalui E-Katalog versi 6 telah terealisasi, dalam delapan paket kegiatan dengan dana terserap mencapai Rp31.451.428.575," ujar Herman.
Herman memaparkan sejumlah paket pengadaan yang dinilai perlu diuji secara hukum. Di antaranya, pengadaan mebel SD Negeri Kota Bekasi senilai Rp10.497.461.262 dengan penyedia PT Inter Kreasi Adhitama, dan pengadaan mebel SD Negeri Kecamatan Bantargebang senilai Rp5.379.783.583 dengan penyedia PT Karyacipta Pelangi Bangsa.
Ia menyatakan, paket lainnya meliputi pengadaan mebel SD Negeri dari APBD Perubahan senilai Rp1.802.372.174, pengadaan mebel SMP Negeri Bantargebang senilai Rp1.341.852.124, hingga penyediaan meubelair ruang kelas dan kantor SMP Negeri senilai Rp6.386.538.379.
"Berdasarkan hasil telaah dan dokumen klarifikasi, terdapat dugaan kuat bahwa sejumlah penyedia tidak memenuhi syarat kualifikasi," ungkap Herman.
Ia menambahkan, uji materi dan penegakan hukum sangat mendesak dilakukan guna mencegah kebocoran anggaran negara, khususnya di wilayah Kota Bekasi.
Forkorindo telah melayangkan surat klarifikasi Nomor 755/XXVII/KT-BKS/KLARIF-KONF/DPC LSM-FORKORINDO/X/2025 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdik Kota Bekasi.
Namun, melalui surat jawaban Nomor 500.12.12/19184/DISDIK.Set tertanggal 18 Desember 2025, Disdik Kota Bekasi justru menolak permohonan informasi tersebut, sebagaimana tertuang pada poin keempat surat jawaban.
Herman mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Bekasi melakukan pengawasan serius, bukan sekadar formalitas.
"Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa informasi pengadaan meubelair sekolah harus ditolak? Jangan sampai pendidikan dijadikan ladang bancakan," katanya.
Pihaknya juga mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat terkait, khususnya PPK dan PPTK, yang diduga tidak menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. (Pandu)




