Bersaksi di MK, Pj Walikota Bekasi Bilang Tak Ada Perintah Menangkan Salah Satu Capres

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad dihadirkan sebagai salah satu saksi di Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024).

Raden Gani Muhamad dimintai kesaksianya terkait penunjukan dirinya selaku Penjabat kepala daerah yang dituding untuk memenangi salah satu pasangan Capres.

Gani menyatakan, sebagai Penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Mendagri untuk menjabat di Kota Bekasi tentu nya tidak punya basis politik.

Tidak cukup waktu, kata dia, untuk memahami karakter birokraksi, teritorial serta anggaran karena dirinya berangkat dari penunjukan jadi tentunya tidak punya basis politis.

"Sebagai penjabat (Pj) tentunya tidak dapat mengkondisikan aparatur kota Bekasi meskipun seandainya penjabat kepala daerah ini ditugaskan untuk menyukseskan salah satu pasangan calon tanpa ada dukungan aparatur yang ada di Kota Bekasi. Selain dukungan aparatur juga diperlukan dukungan anggaran serta sarana prasarana,"ucap Gani di hadapan majelis hakim konstitusi.

 


Dirinya menyebut jumlah ASN  di Kota Bekasi sebanyak 11 ribu, dan jumlah TKK kurang lebih 11 ribu. Dengan jumlah yang besar itu, kata Gani, pasti tidak mudah untuk mengkondisikannya.

"Kami selaku Pj tidak pernah menerimah perintah arahan dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan dari salah satu pasangan calon tertentu,"tegasnya.

"Pendekatan kami dalam menjalankan tugas pemerintahan di Kota Bekasi merupakan pendekatan normatif,"sambung Gani.

Ketua majelis hakim sempat bertanya pada Pj walikota Bekasi, siapa Capres yang menang di Pilpres 2024 di Kota Bekasi. Raden Gani pun membuka catatan dari KPU Kota Bekasi melalui hp nya.

"Paslon 01- 40,78 persen, paslon 02 45,01 persen, paslon 03- 14,2 persen,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini