Kios Ilegal di Pasar Jatiasih Menunjukan Ketidakberdayaan Pemkot Pada PT.MSA

Redaktur author photo
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkot Bekasi saat turun ke Pasar Jatiasih mengecek sejumlah kios ilegal.

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidak yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pemkot Bekasi ke Pasar Jatiasih serius atau 'gimick' saja, terkait ramainya pemberitaan adanya kios ilegal yang dibangun oleh PT.Mukti Sarana Abadi (MSA) selaku pengelola padahal belum ada tertulis di PKS (perjanjian kerjasama).

Kios yang disebut ilegal pasca disidak oleh jajaran Didagperind itu pun saat ini masih dikerjakan oleh para pekerja.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Robert Siagian, memastikan penambahan kios pada areal gedung Pasar Jatiasih oleh pengelola, tanpa izin.

Namun, janji Robert akan mengevaluasi terkait adanya bangunan kios di areal gedung pasar Jatiasih dengan memanggil pihak pengelola diprediksi akan landai atau tidak tegas sikapnya.

“Jika hasil evaluasi terbukti menyalahi perjanjian kerja sama (PKS) maka kita akan meminta kios yang dibangun di areal depan gedung tepatnya di bawah tangga itu dibongkar,” ungkap Robert seperti dikutip media online RB, Selasa (21/5/2024).

Diketahui bahwa tim Subkor Disdagperin Kota Bekasi telah diterjunkan untuk melihat langsung kondisi bangunan pasar Jatiasih, setelah santer mendapat sorotan media, adanya dugaan kios siluman, yang dituding bermain mata dengan dinas.

“Saya pastikan tidak ada dinas atau UPTD kongkalikong terkait penambahan bangunan kios oleh pengelola. Bangunan kios itu murni tanpa ada pemberitahuan kepada dinas,” tegas Robert.

Dia pun mengingatkan pengelola pasar Jatiasih, agar kembali ke perjanjian kerja sama yang telah disepakati, meskipun pemerintah telah memberi pengelolaan penuh kepada PT MSA setelah pelaksanaan revitalisasi selesai.

Padahal di Pasar Jatiasih tersebut disinyalir ada sekitar 50 kios yang ada blok F sama G juga bisa diduga ilegal. Pasalnya itu pun  belum ada juga addendum (aturan tambahan) di PKS.

Sikap tidak tegas Pemkot Bekasi terhadap PT. MSA yang banyak masalah tersebut menunjukan ketidakberdayaan Pamkot. Namun malah diberi kesempatan mengelola pasar Jatiasih. Sikap tersebut dikhawatirkan menurunkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kota Bekasi.

Pemberian pengelolaan Pasar Jatiasih oleh Pemkot Bekasi kepada PT.MSA di tengah banyak yang belum diselesaikan termasuk soal pembayaran kompensasi revitalisasi dan serah terima pengelolaan.

Termasuk soal ada atau tidak berita acara serah terima pekerjaan dari sub kontraktor, berita acara 100% pekerjaan, dikaitkan dengan tindakan pemkot memberikan hak pengelolaan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini