Pj Walikota Bekasi Disarankan Hati-hati Sikapi Proyek PSEL Bantar Gebang

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Kordinator Forum Kajian Otonomi Daerah yang juga aktifis muda Bekasi Adi Putra menyinggung kembali proses lelang dan keputusan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang titiknya disebut sebut di wilayah Bantar Gebang.

Pria yang akrab disapa Adhyp Glank menyatakan, proyek tersebut sudah dilakukan proses lelang beberpa hari sebelum Plt Walikota Bekasi saat itu Tri Adhianto habis periodesasinya dan telah didapatkan pemenangnya yakni Konsorsium Perusahaan Everbright.

"Langkah terbaik yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah memanggil pimpinan tertinggi perusahaan utama dari Everbright guna memastikan bahwa perusahaan mereka layak dan telah lengkap menempuh persyaratan administratif sesuai dengan UU Investasi dan peraturan yang berlaku terkait PMA,"saran Adhyp. Senin (20/5/2024).

Sekedar diketahui, proyek tersebut hingga kini belum direspon oleh Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad. 

Adhyp melanjutkan, Pemerintah Kota Bekasi hanya cukup memastikan bahwa perusahaan ini benar-benar layak dan memenuhi persyaratan kemenangan, seperti telah memenuhi dan melengkapi seluruh Administrasi Investasi sesuai dengan kewajiban hukum, dapat dipastikan memiliki infrastruktur pengelolaan limbah B3 yang mumpuni, telah menyediakan Dana Pembebasan Lahan 5 Hektar, telah memiliki standarisasi ESG, Membuktikan adanya Asuransi Lingkungan hidup dan telah menempatkan pembiayaan kepada perbankan Nasional.

[cut]


"Kemudian telah mempersiapkan dan menyediakan Dana Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup kepada Masyarakat dan tersedianya Pajak untuk Pendapatan Asli Daerah, sebagai Upaya Penjagaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup untuk mencegah  terjadinya peristiwa atau dampak kerusakan ekosistem lingkungan yang dapat dibuktikan telah menyediakan Dana Asuransi, Zero Tipping Fee,"tuturnya.

Selama hal-hal ini telah ditempuh, sambung Adhyp, Pemerintah Kota dapat melanjutkan dan menyerah terimakan kepada Pihak Konsorsium Everbright dan tidak serta merta memutuskan secara sepihak.

Pendapat berbeda dikemukakan, aktifis anti korupsi Intan Sari Geni. Menurut wanita yang berprofesi sebagai Pengacara ini, proyek PSEL ini berbau korupsi, kolusi.

"Ada kejanggalan dalam proses proyek PSEL tersebut yang berbau korupsi, kolusi. Ini yang kita dorong Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad harus hati-hati mengambil kebijakan,"ungkap Intan. Senin (20/5/2024).

"Ini proyek mirip film komedi Warkop DKI Maju Kena Mundur Kena,"ucapnya sambil tersenyum kecil.

[cut]


Intan menduga ada aliran uang muka yang digelontorkan dalam proses lelang proyek PSEL di Bantargebang itu.

"Patut diduga ada aliran uang 'Ijon' dalam proses lelang PSEL tersebut,"tandasnya.

Seperti diberitakan media pemerintah China CCTV awal pekan ini (9/11/2023), pimpinan Everbright Group, Li Xiaopeng, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan hukum yang serius, termasuk suap sehingga dikeluarkan dari partai.

Li Xiaopeng adalah eksekutif keuangan China yang dinyatakan bersalah setelah menjadi target investigasi Badan Anti Korupsi China pada April lalu.

Penyelidikan menemukan bahwa Li menerima suap, memiliki saham ilegal dalam perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar, dan menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan pinjaman dan kontrak bisnis, menurut Channel News Asia, mengutip dari CCTV.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini