Astaga, Guru SD di Cipeundeuy Subang Ini Cabuli 5 Muridnya

Redaktur author photo

Pelaku seorang guru di sekolah SD Negeri di Cipeundeuy Subang lakukan pencabulan pada 5 siswa nya sendiri.

inijabar.com, Subang - Seorang guru PNS di salah satu SD di Kecamatan Cipeundeuy tega cabuli lima orang anak didiknya yang duduk di bangku kelas V dan kelas di SD tersebut. 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil amankan guru PNS pelaku pencabulan tersebut yang kini tengah mendekan di rumah tahanan Mapolres Subang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi jajaran Sat Reskrim Polres saat menggelar Konferensi Pers di Lapangan Apel Polres Subang, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Pelaku tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur tersebut pria berinisial S (57), dengan alamat kecamatan Cipeundeuy.

Sementara korban pencabulan tersebut diantaranya :

1. SO (11), Perempuan, Pelajar Kelas 5 SD,  Cipeundeuy.

2. ND (15), Perempuan, Pelajar Kelas 6 SD,  Cipeundeuy.

3. DA (11) Perempuan, Pelajar Kelas 5 SD, Cipeundeuy.

[cut]



4. RA (12) Perempuan, Pelajar Kelas 6 SD, Cipeundeuy.

5. NR (11) Perempuan, Pelajar Kelas 6 SD, Cipeundeuy.

Modus operandi kasus pencabulan tersebut yakni tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menempelkan kemaluan tersangka ke lengan korban pada saat mengajar atau menjelaskan pelajaran kepada korban.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yang merupakan seorang guru PNS yakni Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni pakaian korban, 1 buah buku pelajaran. 

Kini tersangka tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini