Bawaslu Tetapkan PPK Medan Satria Langgar Adminsitratif Kasus Caleg PAN Dapil 2

Redaktur author photo

 

Sidang putusan Bawaslu Kota Bekasi terkait pelanggaran administratif perselisihan antar caleg PAN Kota Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang adminsitrasi Bawaslu Kota Bekasi dengan agenda putusan dari kasus antar caleg PAN Kota Bekasi di dapil Bekasi Utara. Dengan menghadirkan Terlapor 1 KPU Kota Bekasi, Terlapor 2 PPK Medan Satria dan Terlapor 3 Caleg nomor urut 1 PAN dapil 2 Abdul Muin Hafied pada Kamis (5/6/2024).

Dalam putusannya majelis yang dipimpin Vidiya Nurul Fatia menyatakan, Terlapor 1 secara sah dan meyakinkan tidak melanggar administrasi tata cara atau prosedur seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan Pemilu.

"Menyatakan Terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administratif Pemilu sepanjang terhadap kepada PPK Medan Satria menggunakan C Hasil Salinan dalam rekapitulasi di kecamatan Medan Satria yang dengan alasan kesepakatan para saksi dan alasan efektifitas,"ucapnya.

Ketiga, sambung Vidia, memberikan sanksi teguran pada Terlapor 2 (PPK Medan Satria) untuk tidak mengulangi kembali.

Untuk Terlapor 3 Abdul Muin Hafiedz majelis menyatakan tidak mempertimbangkan untuk memutuskan apapun.

Keputusan Bawaslu Kota Bekasi tersebut disambut bahagia oleh pendukung Pelapor Lukman Hakim yang merupakan Caleg nomor urut 2 di dapil 2 Bekasi Utara-Medan Satria.

"Terimakasih pada jajaran Bawaslu Kota Bekasi. Putusan tersebut cukup adil dan putusan ini akan bawa ke Mahkamah Partai (PAN). Sata juga ucapkan terimakasih dukungannya para ketua DPC PAN di Kota Bekasi dan juga pendukung saya,"ucap pria yang akrab disapa Bang Alex Ziblo.(jael)

Share:
Komentar

Berita Terkini