Bawaslu Kota Bekasi: Penertiban Iklan Reklame Paslon Kewenangan Pemkot

Redaktur author photo
Salah satu videotron milik swasta menampilkan salah satu pasangan calon meski belum masuk tahapan masa kampanye.

inijabar.com, Kota Bekasi- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi menyerahkan kewenangan penertiban APK (alat peraga kampanye) para pasangan calon Pilkada Kota Bekasi pada Pemkot Bekasi sendiri.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia saat dikonfirmasi terkait pemasangan APK para paslon kepala daerah Kota Bekasi.

"Untuk videotron maupun reklame (Paslon) yang resmi berbayar ke pemerintah kota, merupakan ranah wewenang Pemkot Bekasi,"ucap Vidya. Selasa (10/9/2024).

Senada dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang beredar saat ini menjadi kewenangan Pemkot.

"Yang berbayar itu masuk pajak dan pendapatan daerah. Kalau yang nggak berbayar itu masuk Perda K3. Jadi selama belum masa kampanye itu kewenangan Pemerintah Kota Bekasi karena masuk dalam pelanggaran aturan lainnya,"jelas wanita yang akrab disapa Nong ini. Selasa (10/9/2024).

Tapi tentu saja Bawaslu Kota Bekasi, lanjut dia, akan koordinasikan bersama Pemerintah Kota Bekasi terkait APK paslon di reklame yang tidak sesuai harus ditertibkan.

Pihak Pemkot Bekasi juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Pj Walikoya Bekasi Raden Gani Muhamad yang berisi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) media reklame ataupun videotron milik Pemkot Bekasi atau pun milik swasta harus berizin dan berbayar

Untuk penegakan aturan SE tersebut, pihak Satpol PP harus sudah bergerak menertibkan APK di media reklame dan videotron baik milik pemerintah maupun swasta.

Pantaun di sejumlah titik reklame di Kota Bekasi banyak diisi oleh gambar paslon kepala daerah Kota Bekasi. Padahal sesuai aturan belum masuk tahapan kampanye.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini