Soal Perusakan Toko Miras, Praktisi Hukum; Pemkot Bekasi Harus Jelaskan Kok Bisa Keluar Izin

Redaktur author photo
Toko Miras di wilayah Bekasi Timur saat dirusak sekelompok orang

inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus pengrusakan Toko Miras yang berada di Emerald Spring Bekasi Timur dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Bekasi Karto, bahwa ada komplain dari warga sekitar sebelum pengerusakan terjadi oleh sekelompok orang.

Komplain atau protes tersebut oleh warga sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak kecamatan setempat. Namun entah mengapa belum ditindak lanjuti.

Praktisi hukum H.Bambang Sunaryo,SH menilai meski perbuatan perusakan tersebut tidak tepat. Namun perlu diungkap juga sebab musabab keluarnya izin penjualan Miras di Toko tersebut.

"Perlu juga dikritisi kenapa izin itu bisa diberikan pemerintah, lalu kenapa muncul protes dari warga. Ini kan patut dipertanyakan,"ujarnya. Sabtu (21/12/2024).

Padahal Pj Walikota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi baru saja mensahkan Perda (peraturan daerah) tentang pengawasan Miras di Kota Bekasi.

"Nah ini fakta hukum yang harus dijelaskan oleh pemerintah Kota Bekasi terkait keluarnya izin toko tersebut,"ungkap praktisi hukum senior ini.

Sekedar diketahui, sekelompok orang mendatangi dan merusak sebuah toko yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah Bekasi Timur.

Insiden perusakan toko tersebut divideokan dan viral di berbagai platform media sosial termasuk di grup-grup whatsapp.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini