Sejak Awal Januari 2025, Polres Subang Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkoba

Redaktur author photo
Polres Subang saat menunjukan barang bukti kejahatan kasus narkoba sejak awal bulan Januari 2025

inijabar.com, Subang - Seoanjang bulan Januari 2025,  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus terbesar di awal tahun 2025  mengamankan enam tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan barang bukti utama berupa narkotika golongan I jenis Sabu seberat 5,176 kilogram.

Keenam tersangka tersebut adalah UP (38 tahun, wiraswasta), YS (42 tahun, wiraswasta), TWA (37 tahun, wiraswasta), WG (25 tahun, tidak bekerja), dan AM (39 tahun, karyawan swasta). Sedangkan, satu tersangka lainnya, AK (45 tahun, buruh), terlibat dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Para tersangka yang ditangkap dua diantaranya berperan ganda sebagai penjual, pengedar, dan kurir sabu. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya,” jelasnya.

Dua pengedar tersebut yakni UP (38) dan YS (42), warga Subang. Mereka ditangkap di pinggir jalan daerah Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/01/2025) sekitar jam 00.30 WIB. Mereka ditangkap setelah Satresnarkoba mendapatkan laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama 13 hari. 

Mereka ditangkap saat mereka menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto mencapai 5,176 kg.

“Dari hasil operasi ini, kami berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, di antaranya 5.176 kg sabu dan 233 butir sediaan farmasi tanpa ijin,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo, Kasi Propam dan Kasi Humas, saat menggelar konferensi pers di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga Mapolres Subang. Kamis (23/1/2025) sore.

“Selain itu, turut diamankan 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, plastik Clif 2 pak, dan kendaraan R4 Mobil Honda Brio Nopol T 1306 UE," sambung Ariek.

"Plastik kemasan teh Guanyinwang tersebut terdapat dalam tas jinjing warna hitam ditemukan pada pijakan kursi depan mobil Honda Brio," ucapnya.

Barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan di luar wilayah Kabupaten Subang atas suruhan dari AS yang statusnya DPO. Tersangka UP dan YS mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kg sabunya.

"Sabu tersebut nantinya akan diedarkan UP dan YS di wilayah Kabupaten Subang. Mereka telah melakukan hal serupa sejak awal tahun 2024. Untuk AS yang merupakan warga luar Subang sudah masuk DPO," imbuhnya.

Modus operandi yang digunakan para Tersangka meliputi sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka. Adapun TKP nya terjadi di 3 kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan peran dan barang bukti yang disita.

Tersangka kasus Sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp13 miliar.

Kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. 

Menurut Ariek, kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Asta Cita ke-7, yang menyoroti pentingnya pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan sebagai prioritas utama.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini