![]() |
Toko Roti Baker Old yang berlokasi di Galaxy Bekasi Selatan |
inijabar.com, Kota Bekasi- PT. Rasa Jiwa Indonesia yang berlokasi di Galaxy Bekasi Selatan memecat tujuh karyawan secara sepihak. Perusahaan kue bernama Baker Old ini dinilai melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Salah satu korban pemutusan kerja sepihak, Aril Mulana Saprudin (18) mengungkapkan, pihak perusahaan berdalih memecat karyawan karena hasil tes urine dugaan penyalagunaan narkoba.
Namun, kata Aril, hasil tes urine tersebut tidak pernah diberikan kepada nya dan karyawan lain yang dipecat.
“Saya masih terikat kontrak kerja tapi tiba-tiba dipecat tanpa bukti yang jelas, cuman tiba-tiba aja disuruh tes (urine) terus bekerja seperti biasa, nah hasil yang keluar itu cuman dari omongan doang tanpa adanya bukti tertulis. Itu pun setelah 2 minggu pasca tes,” tutur Aril, Selasa (3/2/2025).
"Padahal kontrak masih ada 8 bulan lagi Dan saya sudah bekerja di sana selama 1 tahun 4 bulan," ujarnya.
Aril menyebut, sikap PT Rasa Jiwa Indonesia ini juga berpotensi melanggar peraturan yang didasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Tahun 2011 Pasal 28 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, terdapat 10 poin yang mengatur kondisi PHK yang diperbolehkan.
Namun dalam kasus dirinya dan karyawan lain, tidak satu pun dari poin-poin tersebut yang relevan dengan alasan pemecatan yang dilakukan perusahaan.
"Padahal saya juga gak ada tuh melakukan pelanggaran seperti yang ada di peraturan," ujar Aril.
Selain itu, kata Aril, berdasarkan Pasal 26 Paragraf 6 dalam regulasi yang sama, pihak perusahaan wajib membayarkan uang pesangon dengan nominal minimal 1 bulan kerja untuk karyawan dengan masa kerja 1 tahun.
"Saya dibayar pesangon dengan besaran selama 1 minggu terakhir masuk kerja sebelum pemecatan, dan itupun dikenakan potongan lagi," terangnya.
Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah PT Rasa Jiwa Indonesia akan memenuhi kewajibannya atau justru berusaha menghindari tanggung jawab.
Jika perusahaan tidak memberikan pesangon sebagaimana mestinya, ini semakin menegaskan bahwa PHK yang dilakukan bukan hanya sewenang-wenang, tetapi juga merugikan hak pekerja secara hukum.
Selain melanggar regulasi, tindakan ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas PT Rasa Jiwa Indonesia.
Orang tua Aril pun mencoba mendatangi Toko Roti tersebut untuk meyakinkan bahwa Aril bukan pernah memakai narkoba. Namun tidak ada pimpinan yang mau menemui.
Hingga berita ini diturunkan, PT Rasa Jiwa Indonesia masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait keputusan PHK yang dilakukannya.(firman)