Dualisme HKTI Versi Moeldoko dan Fadli Jon Berimbas ke Kab.Kuningan

Redaktur author photo
Hanyen Tenggono Ketua HKTI Kuningan versi Moeldoko

inijabar.com, Kuningan-  Dualisme HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) di pusat antara versi Moeldoko dan versi Fadli Zon, akhirnya  juga berimbas ke kepengurusan HKTI di daerah-daerah yang juga ada dua.

Begitupun HKTI Kabupaten Kuningan yang semakin panas. Terlebih setelah H. Udin Kusnaedi terpilih sebagai Ketua DPC HKTI Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Fadly Jon. 

Sebelumnya pada tahun 2024, Ketua Hanyen Tenggono DPC HKTI Kabupaten Kuningan versi Moeldoko telah lebih dulu dilantik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC HKTI Kabupaten Kuningan, Hanyen Tenggono, menegaskan, dualisme dalam organisasi memang ada, tetapi tidak dalam kepemimpinan. 

“Dualisme HKTI memang ada. Tetapi dualisme kepemimpinan tidak ada. Dualisme kepemimpinan itu jika dalam satu rumah ada dua kepala. Tapi ini dua rumah, dua kepala,” ujar Hanyen dengan gaya bahasa diplomatis, pada Selasa (18/2/2025).

Ia juga mengatakan, HKTI yang dikomandoi oleh Ketua Umum HKTI, Moeldoko, adalah resmi dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2020. 

Selain itu, Hanyen menambahkan, pihaknya telah lebih dahulu membentuk 32 Pengurus Anak Cabang (PAC) di 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan sebagai bukti konsistensi dalam membangun organisasi.

Lebih lanjut, Hanyen menyatakan, sebenarnya dualisme dalam HKTI sudah dimenangkan oleh pihak yang dipimpin oleh Moeldoko. 

“Secara hukum, HKTI yang sah dan memiliki kekuatan legal adalah yang diketuai oleh Moeldoko. Kami mengikuti jalur yang benar dan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.

Selain itu, Hanyen menambahkan secara resmi Kemenkumham telah memberikan akta hukum persetujuan atas perubahan anggaran dasar mengenai kepengurusan Perkumpulan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dengan NPWP: 02.491.222.2-01, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

Hal ini telah sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan sesuai Akta Nomor 13 Tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat oleh Notaris Chevilia Yuliarya, SH., M.KN yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tahun 2020, lalu. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” ucapnya.(Rojik)

Share:
Komentar

Berita Terkini