![]() |
Pj Bupati Ciamis Budi Waluya saat menerima Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
inijabar.com, Ciamis- Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ciamis menyetuji isi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut yang mengatur soal pajak daerah dan retribusi di Kabupetan Ciamis dilakukan di Rapat Paripurna DPRD Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Jumat (7/2/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan dukungannya terhadap penyampaian rancangan tersebut.
Mayoritas Fraksi di DPRD, menganggap Perda soal pajak retribusi daerah ini penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah demi optimal koisasi pendapatan daerah.
Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan perhatian serta dukungan kepada Pemkab Ciamis, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah ini.
Budi mengungkapkan, Perda yang disampaikan ini adalah hasil tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berisi rekomendasi hasil evaluasi Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.
Perda ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan regulasi daerah dengan regulasi nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Budi, perubahan ini merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap dengan adanya perubahan ini, pemerintah daerah dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Budi mengapresiasi saran serta masukan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD untuk diperhatikan dalam pembahasan lebih lanjut.
Dia berharap melalui kajian evaluasi yang cermat, rancangan peraturan daerah ini akan lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun, Budi Waluya juga mengingatkan bahwa pembentukan peraturan daerah bukanlah perkara mudah.
Ia menyebutkan, hal ini memerlukan pemikiran yang mendalam agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat berkualitas dan tetap mengutamakan aspek kehati-hatian dan kecermatan.
“Kami berharap dalam pembahasan lebih lanjut nanti, kita dapat memformulasikan klausul-klausul yang inovatif agar peraturan daerah ini bisa berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,"harapnya.
Dengan disetujuinya Perda ini, diharapkan Kabupaten Ciamis dapat mengoptimalkan penerimaan daerah serta memperbaiki regulasi yang lebih selaras dengan kebijakan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(edo)