![]() |
Polres Subang saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Subang - Sejak awal bulan Februari 2025, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap lima kasus peredaran obat tak berizin dengan mengamankan sebanyak 6 orang tersangka di 5 lokasi kejadian yang berbeda.
"Enam orang tersangka yang berhasil diamankan seluruhnya berjenis laki-laki diantaranya dengan inisial EC (40) pekerjaan wiraswasta, FR (22) pekerjaan wiraswasta, AR (27) pekerjaan wiraswasta, R.S (24), MI (28) pekerjaan buruh, MRN (24) seorang karyawan swasta," ungkap Satres Narkoba AKP Heri Nurcahyo di Mapolres Subang, Jum'at (7/2/2025).
Adapun lokasi kejadian ada di 5 lokasi diantaranya di Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipendeuy.
"Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan diantaranya sediaan farmasi (obat terlarang) sebanyak 7.970 butir, Handphone android 4 unit, Uang Tunai 430 ribu rupiah dan Ta 1 buah," jelas Heri.
Kemudian, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan sistem COD (Cash On Delivery) dan transaksi tatap muka secara langsung.
Akibat perbuatannya, Para Tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (SriMS)