![]() |
DS saat diamankan petugas Polsek Cisalak Subang di Karawang |
inijabar.com, Subang - Pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil dengan Nomor Polisi D 8739YM diamanjan Reskrim Polsek Cisalak di Kp Ciherang Desa Badami Kecamatan Teluk Jambe Barat kabupaten Karawang pada Senin (17/2/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Pelaku berinisial DS warga asal kampung Cimanggu RT.008/RW. 002, Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, pada bulan Desember lalu awalnya meminjam mobil kepada korban bernama Apek.
Namun hingga bulan Januari mobil tidak kunjung dikembalikan bahkan terduga DS tidak bisa ditemukan dan hilang tidak ada kabar. Korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Cisalak.
Menurut keterangan para saksi dan dari hasil penyelidikan kemudian Unit Reskrim Cisalak pada hari Minggu (16/02/2025) sekira jam 23.00 WIB, berangkat menuju lokasi DS yang bersembunyi di karawang di daerah Kecamatan Teluk Jambe Barat.
Dengan melakukan kordinasi dan kerja sama dengan anggota Polsek Teluk Jambe Barat, pada hari Senin (17/2/2025) sekira pukul 01.00 wib terduga pelaku DS berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cisalak beserta 1 buah unit R4 Mitsubishi warna putih milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit mobil jenis pick up merk Mitsubishi warna putih No Pol D 8739 YM, 1 buah STNK Mobil Pick Up milik Korban, dan 1 buah SIM Pelaku.
Pelaku kini telah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut di Polsek Cisalak. (SriMS)