inijabar.com, Kabupaten Bandung- Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah mengaku lega setelah Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan solusi konkret bagi kejelasan pembangunan Pasar Ciparay yang kini mulai ditunggangi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Alhamdulillah Pak Bupati langsung memberikan solusi konkret sehingga mulai minggu depan, Pasar Ciparay sudah bisa dibangun. Ini kabar baik bagi pedagang Pasar Ciparay,” ujarnya. Kamis (6/3/2025).
Polemik revitalisasi Pasar Ciparay yang mandek membuat Bupati Bandung Dadang Supriatna turun tangan langsung memberikan solusi konkret dan jitu.
Pasar Ciparay yang terletak di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung merupakan jantung perekonomian warga Ciparay dan sekitarnya, belum juga dibangun.
Padahal bangunan pasar lama telah dibongkar, namun pembangunan pasar baru tak kunjung dimulai. Persoalannya, ternyata PT Pradasa selaku pengembang belum menyelesaikan perizinan.
Kondisi ini menyebabkan adanya jeda waktu antara pembongkaran bangunan pasar lama dan pembangunan Pasar Ciparay yang baru.
Pedagang di pasar tersebut mulai cemas karena belum ada kejelasan kapan Pasar Ciparay akan dibangun. Walau sebenernya, saat ini mereka tetap berjualan di pasar sementara.
Bupati yang akrab disapa Kang DS langsung memanggil seluruh pihak terkait diantaranya, Kepala Disperdagin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Kantor Perizinan (DPMPTSP), DPUTR, Kontraktor Pasar Ciparay, Camat Ciparay hingga Kepala Desa Ciparay selaku pemilik dan pengelola Pasar Ciparay di Ruang Rapat Bupati, Kamis (6/3/2025).
Kang DS meminta OPD terkait untuk melakukan percepatan proses perizinan. Kang DS ingin pembangunan pasar segera dimulai agar para pedagang segera menempati pasar baru yang lebih nyaman.
“Oke, pokoknya minggu depan, seluruh perizinan harus selesai. Jangan lama-lama agar pembangunan bisa segera dilakukan,” ucapnya.
Kang DS juga meminta PT Pradasa, selaku pengembang, proaktif untuk segera melengkapi kekurangan perizinan. Para kepala OPD pun diminta melakukan upaya percepatan penyelesaian perizinan.
Dia juga menegaskan, lokasi pasar Ciparay merupakan tanah milik Desa Ciparay, sehingga yang memiliki kewenangan adalah Kepala Desa dan warga masyarakat Desa Ciparay.
“Sekali lagi saya tegaskan, tanah itu milik Desa Ciparay. Pemkab Bandung hanya sebagai yang memberikan izin saja. Jangan salah tafsir. Saat ini pengembang ada beberapa kekurangan perizinan, kita bantu. Insya Allah selesai minggu depan,” ujarnya.
Sambil menunggu perizinan rampung, Kang DS mempersilakan PT Pradasa selaku pengembang Pasar Ciparay untuk melakukan pembersihan areal pasar lama sekaligus mempersiapkan material di lokasi pasar yang akan dibangun.(*)