![]() |
Petugas Polres Depok saat menunjukan dua buah airsoft gun dan tujuh debt collector |
inijabar.com, Depok – Dua unit senjata air softgun berhasil diamankan dari tujuh tersangka oknum penagih hutang atau Debt Collector (DC), di kawasan Jalan Raya Tole Iskandar sekitar Perumahan Manggis Permai Mas, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kasat Samapta Polres Metro Depok Kompol Sutirto menerangkan, dari tujuh orang oknum DC, lima orang diantaranya yaitu berinisial CWT, APS, SJW, UJW, dan LA yang membawa dua senjata langsung diproses
“Saat Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Metro Depok melakukan patroli antisipasi aksi tawuran antar kelompok di wilayah Kecamatan Sukmajaya. Anggota merasa curiga adanya gerombolan motor mencurigakan baru mau masuk ke dalam Perumahan Manggis Permai Mas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Dia juga menjelaskan, anggotanya langsung curiga dan memberhentikan para gerombolan pengendara motor yang saling berboncengan tersebut. Kemudian satu persatu diperiksa ternyata ada salah satu oknum penagih hutang menyimpan benda senjata di pinggangnya.
Sutirto mengungkapkan, selanjutnya anggota langsung menggeledah dan memeriksa pengendara tersebut ternyata menemukan dua senjata air softgun jenis glock 19 beserta amunisi gotri.
“Ke tujuh orang yang diamankan, lima orang diantaranya diproses hukum lebih lanjut karena kedapatan membawa senjata air gun tanpa ijin dan double stick,” ungkapnya.
Ke tujuh oknum DC tersebut, langsung diserahkan petugas piket Reskrim Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim 3 Patroli Perintis Samapta Polres Metro Depok menambahkan, saat dimintai keterangan para DC itu, baru melakukan penagihan hutang terhadap nasabahnya di dalam Perumahan Manggis Permai Mas.
“Berhasil menagih uang Rp 32 juta,” tutupnya (Risky)