Hasil Audit BPK Tahun 2025 Dana Hibah Koni Kota Bekasi Harus Kembalikan Rp 2,4 Miliar

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 memuat hasil audit dana Hibah KONI Kota Bekasi tahun anggaran 2024.

Dalam pelaksanaannya ditemukan anggaran yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2,4 milyar.

Temuan BPK tersebut disorot Dewan Pendiri LSM JEKO yang sehari harinya disapa Bob dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Menurutnya, berdasarkan informasi dan data yang masuk kelembaganya, dalam laporan pertanggung-jawaban KONI  itu sudah diperiksa Inspektorat Kota Bekasi, tanggal 16 Mei 2025. 

"Dari hasil perhitungan Inspektorat, ada sisa penggunaan dana hibah sebesar Rp2,4 miliar,"ungkapnya. Kamis (19/6/2025)

Bob menyatakan, KONI Kota Bekasi pada tahun 2024 telah menerima dana HIBAH dari Pemerintah Kota Bekasi sejumlah Rp 25 milyar, dimana 'motor penggerak' dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) pemberi dana itu adalah DISPORA (Dinas Pemuda Olahraga).

Sedangkan, dari anggaran senilai itu sudah digunakan oleh KONI Kota Bekasi sejumlah Rp 22, 5 milyar. Namun setelah diperiksa Inspektorat ada nominal sejumlah Rp 2,4 milyar yang harus dikembalikan ke KAS daerah Kota Bekasi.

"Jika mencermati dari hasil pemeriksaan itu, tidak tutup kemungkinan, kasus DISPORA Kota Bekasi jilid ke dua akan menelan korban" tandas Bob.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini