![]() |
3 tersangka saat digelarnya Konprensi Pers dinKejari Kota Bandung |
inijabar.com, Kota Bandung- Tiga tersangka dugaan korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023 akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menyatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yakni BT, NW dan RAP, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ).
BT atau Begin Troys yang merupakan mantan Direktur Utama PT MUJ dan menjabat tahun 2015 sampai 2023, dalam kasus ini berperan dalam menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI Nomor: 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis pada project summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG (good corporate governance).
Selain itu, NW (Nugroho Widyantoro) selaku Direktur PT SDI yang bekerjasama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
Selanjutnya, memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen, yang seharusnya perjanjian sub kontraktor tersebut apabila diberikan, tidak boleh lebih 50 persen.
"Dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM, sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86,2 miliar,"ucap Irfan. Jumat (20/6/2025).
Direktur PT ENM Tahun 2020 sampai 2022, RAP (Ruli Adi) yang bekerja sama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
RAP menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50 persen.
Serta tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan "PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM".
Atas perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Govenance, menyebabkan PT Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT Serba Dinamik Indonesia.
"Sehingga PT. Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp86,2 miliar," katanya.
Penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
"Terhadap penetapan Tersangka yang telah dilakukan, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan Tersangka Inisial BT, NW dan RAP pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan," pungkasnya.(*)