![]() |
Foto dokumen |
inijabar.com, Kota Bekasi- Penanganan kasus proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membuka mata publik bahwa modus dan prilaku korupsi masih sama dan berulang-ulang.
Meskipun contoh nyata dengan ditangkapnya kepala daerah dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Bekasi, namun tidak membuat jera.
Kasus alat olahraga yang merugikan negara senilai Rp4,7 miliar pada tahun anggaran 2023 yang tidak kalah menarik adalah kemana aliran uang termasuk sukses fee 4 persen dari pagu anggaran.
Isu yang beredar dari fee 4 persen proyek tersebut disebar kepada sejumlah pejabat termasuk sejumlah oknum camat, Sekcam dan Bendahara Kecamatan di Kota Bekasi.
Salah satu aktifis mahasiswa Dicky Armanda mengatakan hal tersebut, bahwa dari nilai proyek Rp4,3 miliar dikali 4 persen maka didapat nilai sebesar Rp175 juta lebih.
Dicky menyatakan, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam memberantas kasus korupsi alat olahraga di tubuh dinas pemuda dan olahraga kota bekasi hingga ke akarnya.
"Kami sangat mengapresiasi sebesar besarnya langkah penangkapan tersangka kasus korupsi Dispora kota bekasi, akan tetapi itu belum cukup karena kejari baru menetapkan 3 tersangka," ucap Dicky. Rabu (11/6/2025).
Dicky mengaku memiliki bukti ada dugaan aliran dana korupsi ke para pejabat di kota Bekasi mulai dari Walikota, Oknum DPRD, sampai tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Berdasarkan Dokumen bukti yang kami temukan, memiliki beberapa nama diduga para penerima uang hasil korupsi tersebut, karena ini sudah termasuk kedalam kategorik korupsi berjamaah,"ungkapnya.
Pihaknya pun memberikan penegasan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera mengusut tuntas para pelaku dan penerima uang fee kasus korupsi alat olahraga dispora kota Bekasi.(*)