![]() |
Jajaran Polsek Jalancagak menghentikan salah satu mobil truk yang melintas di jalur wisata Subang Selatan pada hari libur. |
inijabar.com, Subang – Sesuai dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023 tentang jam melintas kendaraan berat angkutan barang pada hari libur di jalur wisata Subang Selatan.
Polsek Jalancagak melakukan penertiban kendaraan angkutan barang yang beroperasi siang hari pada hari libur, Minggu (8/6/2025).
Kendaraan angkutan barang terutama truk-truk yang melintas di jalur utama Jalan Cagak–Ciater, yang merupakan salah satu kawasan wisata padat di akhir pekan dihentikan petugas gabungan.
Kapolsek Jalan Cagak, Kompol Dede Suherman mengatakan, pihaknya berupaya menekan potensi kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan bertonase besar yang masih nekat beroperasi di hari libur.
“Kami bertindak tegas sesuai aturan namun tetap humanis. Sebagaimana Perbup Kabupaten Subang No. 28 Tahun 2023 telah mengatur larangan kendaraan angkutan barang beroperasi di hari libur mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Ini demi kenyamanan warga dan wisatawan di Jalur Selatan,” ujar Dede.
Petugas gabungan dari Unit Lantas, Samapta, dan Intelkam melakukan penyisiran di titik rawan seperti simpang jalan lingkar cagak, SPBU, Rest Area dan ruas Jalancagak–Ciater.
Selain tindakan pemberhentian angkutan barang, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada sopir agar mematuhi aturan operasional serta mengedepankan keselamatan berkendara.
“Kami ingin memastikan kawasan wisata dan jalur lalulintas tetap nyaman, lancar dan aman di akhir pekan,” kata Dede. (SriMS)