Catatan Redaksi, Potongan TPG Di Sekolah Kota Bekasi Ditengah Bungkamnya Para Guru

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Di tengah ramainya pemberitaan dinamika proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) di semua jenjang sekolah. Namun di Kota Bekasi ada kabar kurang sedap di dunia pendidikan yakni terkait potongan TPG (Tunjangan Profesi Guru) di SDN Jaticempaka 1 Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Sebetulnya isu pemotongan TPG di Kota Bekasi tidak hanya terjadi di sekolah tersebut. Tapi juga terjadi di sekolah lainnya. Namun para guru bungkam dihantui ketakutan sendiri jika mau 'membongkar' potongan tersebut akan menghambat karir nya sebagai guru.

Sekedar diketahui, TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009. 

TPG diberikan kepada:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa guru tersebut telah memenuhi standar kompetensi profesional yang ditetapkan. 

2. Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan juga guru non-ASN (seperti guru honorer atau guru tetap yayasan) yang memenuhi persyaratan. Beberapa sumber menyebut bahwa guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga berhak menerima TPG. 

3. Guru yang memenuhi beban kerja sesuai ketentuan dan menjalankan tugas secara profesional.

Tujuan pemberian TPG adalah sebagai penghargaan atas profesionalisme guru. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kemudian sebagai bentuk apresiasi atas peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Penyaluran TPG bisa berbeda-beda tergantung status guru (PNSD, non-ASN, atau PPPK) dan kebijakan daerah. Beberapa daerah memiliki sistem dan aturan sendiri terkait penyaluran TPG.

[cut]

Ilustrasi

Selama ini, pembayaran TPG dilakukan melalui mekanisme TKD, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), yang disalurkan ke rekening kas pemerintah daerah untuk selanjutnya dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat.

Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut sering menemui kendala, seperti keterlambatan pencairan, kurangnya transparansi, serta adanya keluhan dari guru terkait ketidakpastian waktu dan jumlah pembayaran.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi, pemerintah mengubah sistem penyaluran TPG menjadi langsung dari pusat ke rekening guru. Perubahan ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. 

Proses penyaluran tidak lagi melewati pemerintah daerah, melainkan dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada Rekening Guru penerima TPG. KPPN, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, kini memegang peran penting dalam penyaluran TPG guna memastikan bahwa dana negara tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Potongan yang diduga terjadi di SDN Jaticempaka I diistilahkan dengan uang iuran itu dibongkar oleh pemberitaan media online lengkap dengan rinciannya yakni,

Di sekolah tersebut Kepala sekolah bayar ‘iuran’ Rp400 ribu 12 guru TPG Kemendikbud dan 2 guru TPG Kemenag: Rp300 ribu per orang Total terkumpul: Rp4.600.000 

Rinciannya: Operator sekolah: Rp2.250.000 (Rp150 ribu x 15 guru) Pengawas wilayah: Rp750.000 (Rp50 ribu x 15 guru) UPP Pondokgede: Rp750.000 Kasi GTK: Rp100.000 Sisa Rp750.000 buat 'konsumsi'.

Kejadian pemotongan TPG juga diungkapkan salah seorang guru SD Negeri di wilayah Mustika Jaya Kota Bekasi.

Saat ditanya apakah di sekolah nya ada potongan TPG. Sang guru ini dengan tegas mengatakan benar ada potongan TPG.

[cut]

Ilustrasi

"Benar banget bang, mereka dengan cara mengambil nya mengumpulkan untuk UPP (Unit Pelayan Publik) dan Kepsek. Bahasa nya seperti itu sampai 1 guru Rp 200 ribu, awal usulan Rp 60 ribu sedangkan materai beli sendiri dan sisa nya setelah setiap sekali turun Rp150 ribu,"ungkap pria yang tidak mau ditulis ini. Minggu (20/7/2025).

Dia juga menceritakan sempat insepktorat turun ke sekolah tapi semua (guru) pada diam soal potongan TPG.

"Semua sekolah di Bekasi sudah tahu itu, juga potongan beda ada yang lebih besar ada yang kecil meminta langsung setiap UPP kecamatan beda-beda yang mengumpulkan dari pihak sekolah,"tuturnya.

"Sebenarnya guru-guru pada ga terima, udah ga wajar, bahkan ada yang sekolah/UPP yang meminta Rp300-500 ribu,"sambungnya.

Di Mustika Jaya, kata dia, awal usulan Rp 60 ribu di luar materai dan sisanya Rp 150 ribu setelah TPG turun diminta di kumpulkan oleh sekolah bilangnya buat UPP-pengawas dan setiap kecamatan beda-beda.

Permasalahan potongan TPG sudah masuk unsur pungli. Penegak hukum harus turun menyelidiki hingga ke akarnya. Apakah aliran uang yang dikumpulkan hanya sampai UPP atau naik ke oknum pejabat Dinas Pendidikan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini