Duh, Gaji 1.027 PPPK di Banjar Belum Cair, Ini Alasannya

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Banjar- Pemerintah Kota Banjar terus memantau proses pembayaran gaji perdana untuk 1.027 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tertunda.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, menyatakan, gaji PPPK yang baru dilantik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar pada 18 Juni 2025, tertunda akibat belum selesainya tahapan administrasi krusial, terutama proses sinkronisasi data antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT. Taspen (Persero).

Asep menegaskan, pencairan gaji para PPPK baru tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh rangkaian prosedur administrasi rampung dipenuhi.

“Untuk pembayaran Gaji P3K yang baru dilantik pada tanggal 18 Juni 2025, bisa dibayarkan apabila semua proses tahapan administrasi selesai dilakukan,”ujarnya seperti dikutip jabarekspres. Selasa (1/7/2025).

Alur administrasi yang harus dilalui, kata Asep, cukup kompleks dan berjenjang. Tahapan paling awal dan yang sedang berjalan saat ini adalah sinkronisasi data pokok pegawai antara database BKN sebagai pengelola data kepegawaian dan PT. Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi PNS dan P3K.

Dia mengatakan, sinkronisasi ini mutlak diperlukan untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian data identitas serta status kepegawaian sebelum proses pembayaran dimulai.

Ditambahkan Asep, setelah sinkronisasi BKN-Taspen dinyatakan tuntas, barulah usulan pencairan dana gaji dapat diajukan. Sumber dana yang digunakan berasal dari Dana Alokasi Umum Subsidi Gaji (DAU SG). Namun, usulan pencairan ini tidak serta merta langsung diproses.

“Setelah selesai sinkronisasi, usulan pencairan dana yang bersumber dari DAU SG harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Banjar,” tuturnya.

Verifikasi oleh APIP/Inspektorat ini merupakan langkah pengendalian internal untuk memastikan keabsahan administrasi dan kesesuaian dengan peraturan sebelum dana dikeluarkan. 

"Jika usulan dinyatakan layak dan lolos verifikasi, barulah proses pencairan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,"kata Asep.

Tahap akhir melibatkan perpindahan alokasi anggaran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemkot Banjar. 

Dana yang telah berada di RKUD inilah yang kemudian baru dapat disalurkan kepada masing-masing penerima, yaitu 1.027 P3K tersebut. Tahapan yang sekarang berjalan baru tahapan sinkronisasi BKN dengan Taspen. 

"Sehingga pembayaran gaji untuk P3K masih menunggu tuntasnya proses administrasi tersebut,” ucap Asep.

Ia berharap agar proses yang sedang berjalan dapat diselesaikan dengan cepat, sehingga hak para P3K baru segera terpenuhi. 

“Mudah-mudahan bisa cepat terselesaikan dan tersalurkan gajinya,” tambahnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini