Ini 7 Wilayah di Depok Dapat Jatah PTSL Tahun 2025

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Depok – Guna percepatan target penyesuaian kuota sertifikasi bidang tanah. Kantor Pertanahan Kota Depok menyatakan telah menetapkan fokus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 kepada bidang tanah yang telah terukur atau dikenal sebagai K3 Backlog. 

Sebagaimana diketahui bahwa target sertifikasi pada tahun ini yang telah ditetapkan BPN Kota Depok sebanyak 850 bidang tanah.

Kepala Subbagian Humas Kantor Pertanahan Kota Depok Danu Hermawan Hanafiah,  mengatakan, akan memperioritaskan untuk bidang K3 backlog.

“Karena secara teknis sudah siap. Ini mempercepat proses pemberkasan yuridis dan lebih efisien dalam pelaksanaannya,” ujarnya pada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Danu menjelaskan, program tahun ini difokuskan lebih kepada bidang-bidang tanah yang telah diukur sebelumnya dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Adapun lokasi pelaksanaan PTSL 2025 di Kota Depok tersebar di tujuh Kelurahan diantaranya yakni,

1. Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo

2. Kelurahan Krukut, Kecamatan 

Limo

3. Kelurahan Limo, Kecamatan Limo

4. Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung

5. Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong

6. Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong

7. Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari

Dirinya menyampaikan bahwa target ini merupakan hasil penyesuaian dari rencana awal yang lebih luas karena adanya keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat. 

Kantor Pertanahan Kota Depok hanya dapat mengakomodasi 850 bidang tanah secara khusus yang sudah memenuhi kriteria teknis dan administratif.

“Bidang tanah yang belum memenuhi kelengkapan, seperti belum memenuhi pembayaran pajak atau terjadi perbedaan data antara pengukuran dan dokumen pemilik, tidak kami masukkan dalam target. Verifikasinya dilakukan bersama pihak kelurahan,” kata Danu

Proses penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap, bukan lagi melalui seremonial besar. Penyerahan berlangsung dalam beberapa gelombang di Kantor Kelurahan dengan mengundang sekitar 50 orang penerima dalam setiap sesi gelombang.

“Jika pemohon berhalangan hadir karena alasan tertentu, seperti sakit dan lainnya. Kami bisa bantu dengan penyerahan langsung, prinsipnya adalah efisiensi dan pelayanan,” pungkasnya

Lebih lanjut, Danu juga mengimbau kepada warga yang ingin mendaftarkan bidang tanahnya pada program PTSL. Agar terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan. 

Hal ini penting untuk memastikan apakah bidang tersebut layak dan memenuhi syarat untuk didaftarkan melalui program PTSL.

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi bagi pemohon meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti bayar pajak, dan formulir pendaftaran tanah. Semua proses mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN.

Dengan fokus pada bidang terukur, PTSL Depok 2025 diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan mendukung percepatan pencapaian status kota lengkap dalam pendaftaran bidang tanah. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini