![]() |
AG (baju orange) pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Subang |
inijabar.com, Subang – Seorang pemuda disergap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di area parkir Milan Karaoke, di Jalan Raya MT. Haryono No. 57, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Sabut (5/7/2025).
Kasatnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto. mengatakan, Tersangka berinisial AG merupakan warga Dusun Pamugas, Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan.
"Pelaku diduga kuat hendak melakukan transaksi narkoba," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Udiyanto, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 paket sabu dalam plastik klip dililit lakban hitam, 6 paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan hijau, dan 1 paket tambahan sabu dalam plastik klip bening.
"Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam yang dibawa oleh AG. Total berat keseluruhan narkotika yang diamankan mencapai 2,67 gram," jelasnya.
Selain narkotika, lanjut Udiyanto, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y30i warna hitam berikut SIM card, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
"Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial V, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
AG sendiri, kata dia, telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
"Langkah-langkah penyidikan lanjutan sedang dilakukan, di antaranya pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini," pungkasnya.(SriMS)