![]() |
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi soal pengesahan RPJMD 2025-2029 |
inijabar.com, Kota Bekasi - Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin (28/7/2025) pagi dengan agenda pandangan fraksi-fraksi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Yang menjadi sorotan dalam RPJMD tersebut yakni janji kampanye pasangan walikota-wakil walikota Bekasi, Tri-Harris terkait bantuan hibah Rp100 juta per RW.
Program ini jika tidak diatur petunjuk teknis nya dikhawatirkan akan 'membahayakan' dari sisi hukum bagi para pengurus RW sebagai penerima manfaat.
Apalagi uang Rp100 juta per RW tersebut bukan dalam bentuk aspirasi tapi untuk honorarium dan operasional RW.
Sayangnya dalam Rapat Paripurna tersebut Walikota Bekasi Tri Adhianto tidak hadir. Dan absen nya Tri langsung dikritik Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi.
Anggota Fraksi PKB Ahmadi mengecam ketidakhadiran Tri selalu walikota Bekasi yang sudah dua kali rapat Paripurna tidal hadir merupakan bentuk tidak menghormati legislatif.
Bahkan, Ahmadi menyinggung Wakil Walikota Bekasi Harris Bobihoe bukan 'ban serep' yang hanya dijadikan cadangan.
Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi juga menyoroti bantuan operasional Rp100 juta per RW dalam setahun yang diingatkan agar jelas aturan mainnya.
Janji politik Tri Adhianto yang akan memperjuangkan honor operasional per RW Rp100 juta sudah resmi masuk dalam RPJMD 2025-2029. Target Tri anggaran untuk RW tersebut cair di akhir tahun 2025.
Sejumlah pengurus RW di Kota Bekasi mengaku belum tahu aturan teknis dari distribusi bantuan Rp100 juta per RW tersebut. Termasuk format laporan pertanggung jawabannya nanti.
Pasalnya hingga kini mereka belum mengetahui Juklak Juknis (petunjuk pelaksana petunjuk teknis nya) bantuan tersebut.
"Ga lucu aja nanti banyak pengurus RW di Kota Bekasi berurusan dengan penegak hukum karena ketidak pahaman secara teknis pertanggung jawabannya,"ucap Dani salah satu pengurus RW di wilayah Kecamatan Jatiasih. Senin (28/7/2025).(*)