![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung- Jumlahnya yang lebih dari ratusan ribu an di seluruh Jawa Barat sehingga membuat Bank BJB melihat potensi besar dalam kelompok PPPK dan meresponsnya dengan menyediakan program pinjaman khusus yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial nya sebagai aparatur negara.
Bagi Bank BJB, program ini bukan sekadar pinjaman biasa. Dengan dukungan kebijakan pemerintah terkait status legal PPPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, posisi PPPK semakin kuat, termasuk dalam hal akses terhadap fasilitas keuangan.
Bank BJB memanfaatkan peluang tersebut dengan menyediakan produk pinjaman yang terstruktur dan aman, serta menawarkan bunga tetap yang bersaing.
Pinjaman BJB untuk PPPK adalah fasilitas kredit konsumtif yang dirancang khusus oleh Bank BJB bagi yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Program ini lahir sebagai bentuk inklusi keuangan terhadap PPPK yang kini mendapatkan pengakuan formal setara dengan ASN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Salah satu daya tarik dari pinjaman ini adalah kemudahan akses. Prosedur pengajuan yang disederhanakan, proses persetujuan yang cepat, serta tenor panjang membuatnya sangat cocok untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang.
[cut]
![]() |
Ilustrasi |
Berbeda dengan pinjaman konvensional, pinjaman ini menyasar langsung pada kalangan ASN non-PNS, dengan memperhatikan pola gaji serta masa kerja yang bersifat kontrak tetap.
Untuk PPPK yang saat ini sudah memiliki SK PPPK aktif dan menjalani masa kerja aktif dapat mengajukan pinjaman ini. Bahkan, beberapa cabang BJB telah membuka jalur khusus layanan PPPK dengan pelayanan prioritas dan sistem verifikasi otomatis berbasis data kepegawaian.
Berapa Besaran Bunga dan Tenor Pinjaman BJB untuk PPPK
Bank BJB memberikan suku bunga yang kompetitif untuk segmen PPPK, yakni mulai dari 0,9% hingga 1,2% per bulan, tergantung dari tenor pinjaman dan kebijakan cabang yang berlaku.
Bunga ini tergolong rendah jika dibandingkan pinjaman pribadi lainnya di sektor non-ASN, karena BJB menilai risiko kredit dari PPPK lebih stabil berkat jaminan pendapatan tetap dari negara.
Pinjaman ini tersedia dengan pilihan tenor yang sangat fleksibel, mulai dari 12 bulan (1 tahun) hingga 180 bulan (15 tahun). Hal ini memberikan keleluasaan bagi kamu untuk menyesuaikan angsuran dengan kemampuan finansial bulanan.
Simulasi bunga untuk beberapa nominal pinjaman:
Jika meminjam Rp50 juta dengan bunga flat 1% per bulan dan tenor 5 tahun (60 bulan), maka cicilan bulanan sekitar Rp1.250.000.
Begitupun jika meminjam Rp100 juta dengan bunga 0,95% per bulan dan tenor 10 tahun (120 bulan), cicilan bulanan berkisar di angka Rp1.900.000 - Rp2.200.000 tergantung struktur biaya dan asuransi.
[cut]
![]() |
Ilustrasi |
Perlu dicatat bahwa suku bunga ini biasanya sudah termasuk biaya administrasi, asuransi jiwa, dan provisi. Namun, setiap cabang bisa memiliki ketentuan biaya tambahan yang berbeda.
Agar pengajuan bisa diproses dengan cepat, ada beberapa syarat umum yang wajib kamu penuhi:
Syarat Umum:
Berstatus sebagai PPPK aktif dengan SK resmi
Usia minimal 21 tahun, dan maksimal 58 tahun pada saat tenor berakhir
Masa kerja minimal 12 bulan (tergantung kebijakan cabang)
Tidak sedang memiliki kredit macet di lembaga keuangan lain
Dokumen yang Diperlukan:
SK Pengangkatan PPPK terbaru
Slip gaji 3 bulan terakhir
Fotokopi KTP dan NPWP
Kartu Keluarga
Buku tabungan Bank BJB
Surat rekomendasi atau keterangan dari instansi (opsional)
Tips Pengajuan Disetujui Cepat:
Pastikan semua dokumen legal dan terbaru
Lengkapi formulir pengajuan tanpa kesalahan
Ajukan pinjaman sesuai dengan rasio gaji (maksimal 30- 40% dari take home pay).(*)